oleh

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal 30 GT di Bulukumba Bebas Beraktivitas. Ada Apa?

MAKASSAR,-INDEKS.CO.ID--Rabu 23 Desember 2020__Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yang hingga saat ini belum juga menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perikanan 30 GT yang menggunakan anggaran tahun 2012 sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Bulukumba telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing M. Sabir dan Arifuddin tepatnya pada tahun 2013 silam.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kapal tersebut, M. Sabir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bulukumba bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Arifuddin bertindak sebagai rekanan atau pihak yang melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal yang dimaksud.
“Dugaan perbuatan melanggar hukumnya juga saya kira cukup jelas karena hingga saat ini kapal yang dimaksud tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan seharusnya kasus ini sudah disidangkan karena sudah cukup lama bayangkan dari tahun 2013 ditangani sampai detik ini belum rampung padahal penyidik dan penuntut itu mereka (Kejari Bulukumba) juga. Kan aneh,” ucap Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) dimintai tanggapannya via telepon, Rabu (23/12/2020).
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengevaluasi kinerja Kejari Bulukumba yang diduga bermain-main dan tidak komitmen dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
“Kami juga sangat sesalkan sikap penyidik yang tidak menahan tersangka dalam kasus ini dan segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor. Kalau alasan seorang tersangka masih buron itu kan tidak menghalangi perampungan berkas tersangka lainnya karena berkasnya terpisah (splitsing). Perbuatannya melawan hukumnya berbeda,” terang Kadir.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelkam Kejari Bulukumba, Yusran membenarkan jika dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT di Kabupaten Bulukumba yang menggunakan anggaran senilai Rp2,1 miliar itu telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing M. Sabir dan Arifuddin.
Meski keduanya telah lama menyandang status tersangka, namun pihak penyidik hingga saat ini dikabarkan belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya. Satu diantaranya bahkan dikabarkan hingga saat ini masih berstatus buronan.
“Tersangkanya dua orang. Silahkan detilnya ke Kasi Pidsus saja,” singkat Yusran.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayanan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba ini bergulir sejak tahun 2013 silam.
Dari hasil penyidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tersebut, tim penyidik Kejari Bulukumba menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga kapal tidak dapat difungsikan.
Alhasil dari penyidikan mendalam, penyidik menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp300 juta dari total penggunaan anggaran senilai Rp2,1 miliar. (Red*S)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunker, Lutfi Halid Siap Membuat Perubahan Di Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *