oleh

Kasus Lama Dugaan Pencurian Arsip Desa Mantan BPD Talangoh Proppo Pamekasan, Kembali Diungkit Keranah Hukum.

Suasana di Kantor Polsek Kota Pamekasan pada saat sejumlah massa yang mendampingi Syaiful Bahri Mantan Kades Talangoh Kec. Proppo Pamekasan melaporkan kembali kasus lama Abdus Salam Mantan BPD Desa setempat sedang berkumpul duduk-duduk santai diluar kantor polsek setempat.


PAMEKASAN,indeks.co.id
Kasus lama Abdus Salam Mantan BPD Talangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang diduga telah melakukan pencurian berkas dokumen arsip desa setempat beberapa waktu silam, saat ini kembali diungkit dan dilaporkan kempali ke pihak kepolisian oleh Syaiful Bahri, Mantan Kades setempat.
Abdus Salam kembali digiring keranah hukum dengan kasus yang sama, lantaran menyalahi komitmen perjanjian nota kesepakatan yang dulu pernah dibuat dan telah ditanda tanganinya dengan pihak Syaiful Bahri, mantan kades setempat.
Nota kesepakatan perjian yang telah menjadi komitmenya itu seketika itu juga dibuat, ketika berkas laporan polisi atas kasusnya itu di cabut oleh pihak Syaiful Bahri, mantan Kades setempat.
Pencabutan berkas laporan polisi tentang kasus tindak pidana dugaan pencurian dokumen arsip desa itu terpaksa dilakukan oleh pihak Syaiful Bahri, karena ada etikat baik Abdus Salam yang berikan jaminan dirinya sanggup untuk tidak melakukan kembali perbuatan tersebut.
Abdus Salam, juga berjanji dan sepakat untuk kembali mengabdikan dirinya sebagai aparatur desa setempat dan akan memaksimalkan dirinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa setempat.
“Karena ada iktikad baik darinya, maka berkas laporan polisi atas kasusnya itu akhirnya saya cabut,” kata Syaiful Bahri, Mantan Kades Talangoh Kec. Proppo Pamekasan, pasca melaporkan kembali kasus itu ke Kepolisian Sektor (Sektor) Kota Pamekasan, saat dimintai keterangannya oleh awak media melalui telfon selulernya Jumat petang, (19/07/2019).
Namun pasca dicabutnya berkas Laporan Polisi atas kasus tersebut, Abdus Salam Mantan BPD itu tenyata malah banyak melakukan perbuatan yang melanggar dan melecehkan komitmennya tersebut.
Parahnya lagi, Abdus Salam mantan BPD setempat malah tambah berbuat ulah dengan menuduh Syaiful Bahri, mantan Kades setempat itu telah melakukan perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan. Tak hanya itu, iapun juga mengancam Syaiful Bahri, akan dilaporkan ke polisi atas tudingannya tersebut.
Karena geram dengan ulah Abdus Salam yang telah dianggapnya sudah sangat keterlaluan itu, pihak Syaiful Bahri mantan kades setempat itu akhirnya terpaksa mengungkit kembali kasus lama Abdus Salam untuk juga dilaporkan dan dilanjutkan kembali ke ranah hukum.*(NANG).
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Izzatul Islam Tamalanrea

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *