oleh

Berdalih Uang Kebersihan, SATPAM SMAN 1 Matauli Pungut Bayaran

Tapanuli Tengah-www.indeks.co.id, (SUMUT), Sedikitnya ada sepuluh pedagang jajanan di sekitar Sekolah SMAN 1 Matauli di jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terkena pungutan pihak sekolah melalui Satpam dengan alasan uang kebersihan. Hal ini diungkapkan oleh Ziadi salah satu pedagang, Kamis (17 Juli 2019) lalu.


Menurutnya, ketika ,mereka berjualan di sekitaran sekolah itu, terkadang mereka mendapatkan perlakuan kasar dari pihak Sekolah (Satpam-Red) dengan cara dilempari, sehingga mereka harus berpindah berjualan demi untuk mencari nafkah untuk anak dan isterinya, ucap Ziadi.
“Setiap kami menjual makanan ringan di sekitar sekolah selalu di usir dan kadang di lempari dan kami harus bayar kalau mau jualan di luar gerbang sekolah kalau tidak membayar Rp.2.000,- kalau tidak kami akan di usir, “kata Ziadi.
Foto : Salah satu pedagang sedang melakukan pembersihan lokasi jualan.(Doc.K Frans Ph)

Terkait keluhan pedagang jajanan ini, awak media mencoba melakukan upaya klarifikasi dengan pihak Satpam SMAN 1 Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut. Hal inipun diakuinya jika benar ia lakukan pungutan dengan dalih untuk uang kebersihan. “Benar kami lakukan pungutan kepada para penjual Rp.2000,- setiap hari namun uang tersebut adalah untuk kebersihan,”kata Satpam tersebut, Sabtu (20/7/2019).
Meski tak diketahui pihak sekolah, Satpam tersebut tetap melakukan pungutan uang kepada para pedangang yang di duga adalah suatu tindakan yang menyalahi aturan Pungutan Liar (PUNGLI-Red), sehingga para penjual mengeluhkan hal ini, bahkan penjual mengatakan, untuk kebersihan mereka sendiri yang melakukan pembersihan ketika selesai menjual di luar gerbang sekolah itu.
Foto : Pedagang yang setiap hari di Pungut bayaran Rp.2.000,-oleh Satpam SMAN 1 Pandan Tapanuli Tengah. (Doc.K Frans Ph).

Tetapi Satpam yang tak mau menyebutkan namanya ini, tetap berkeras bahwa uang tersebut adalah untuk kebersihan karena dialah yang melakukan pembersihan.
 
Laporan : K Frans Ph
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *