oleh

Era Reformasi, Kita Jangan Kebablasan

-REDAKSI-671 views

Foto : Andi Jumawi Pemimpin Redaksi www.indeks.co.id
Oleh : Andi Jumawi Pemimpin Redaksi Sulawesi Ekspress
Assalamu Alaikum Wr Wb !! Salam Sejahtera Untuk Kita Semua..
Pergolakan Reformasi tak terasa sudah berjalan 21 tahun, waktu yang cukup panjang, kurang 11 tahun perbedaan dengan Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun lamanya. Dalam era Reformasi saat ini banyak sekali kejadian yang terjadi yang terkadang membingungkan bahkan menjadikan kita bertanya-tanya hasil dari Reformasi itu apa ?
Reformasi itu tentunya memiliki tujuan yang baik dalam tatanan perikehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai anak bangsa Indonesia kita tentunya berharap adanya perubahan dalam menjalankan orde Reformasi ini. Sejumlah kejadian yang terkadang miris terjadi di sekitar kita seperti anak melawan orang tua, anak pukul bahkan sampai membunuh orang tuanya.
Begitupun sebaliknya ! Hal ini adalah suatu kejadian yang fatal yang semestinya tak terjadi. Adanya UU HAM, UU Perlindungan Anak adalah upaya untuk memberikan perlindungan Individu manusia mulai didalam kandungan sampai ia meninggal dunia selalu melekat yang namanya Hak Asasi Manusia. Tetapi sayangnya terkadang ada yang dalam menegakkan HAM dia juga melakukan pelanggaran HAM.
Bukan itu saja,terkadang terjadi perdebatan/perkelahian bahkan sampai terjadi pembunuhan akibat menuntut HAM itu sendiri. Sehingga di Negeri kita ini bulan mei 1998 Puncak pergolakan Reformasi berhasil menggantikan kedudukan Orde Baru Era Soeharto menjadi Era Reformasi 1998. SOEHARTO yang dikenal sebagai Bapak Pembangunan harus meletakkan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia yang dijabatnya sekitar 32 tahun lamanya. 21 MEI 1998 ORDE BARU DIGANTI REFORMASI.
21 Tahun sudah berlalu tetapi dalam usianya yang sudah cukup dewasa itu, Reformasi nampaknya banyak yang kebablasan, sehingga lagi-lagi Negeri ini di guncang aksi yang begitu Dahsyat, baik dalam menuntut keadilan dalam penegakan hukum maupun menuntut keadilan dalam mendapatkan kelayakan hidup,lapangan kerja dan kedudukan sosial kemasyarakatan.
Aksi silih berganti di negeri ini, bahkan muncul kelompok-kelompok yang oleh Pihak Kepolisian dikatakan Teroris,Radikal,Makar dan Mafia Narkoba. Inilah hal yang sangat mencengangkan dan mengherankan di negeri yang dikenal sebagai negeri yang memiliki PANCASILA, UUD 1945 bisa terjadi hal diatas. KOK BISA YAA ? Itulah pertanyaan yang kadang muncul dibenak kita. KEMANA ITU PANCASILA nya kemana itu UUD 1945. Adakah kita semua sadar bahwa PANCASILA itu adalah Dasar Negara kita yang mana kelima Silanya adalah merupakan tatanan perikehidupan dalam berbangsa dan Bernegara ?
Adakah kita sadar bahwa PANCASILA dan UUD 1945 itu adalah dasar hukum negara kita yang semestinya kemurnian dan keasliannya harus kita jaga bersama. Harus kita laksanakan secara Murni dan Konsekwen sebagaimana cita-cita luhur para Pahlawan Kusumah Bangsa Kita. Mari kita jauhkan paham yang bertentangan dengan PANCASILA dan UUD 1945 karena akan menimbulkan kegaduhan bahkan bisa menimbulkan kekacauan jika paham yang berseberangan dengan PANCASILA dan UUD 1945 itu muncul.
Seperti adanya muncul sejumlah foto/tulisan yang berbau paham KOMUNIS / PKI yang merupakan paham dan organisasi terlarang di INDONESIA. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu ialah tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Yang apabila muncul tentunya akan memicu terjadinya konflik ketika hal ini tak segera ditindak tegas.
Olehnya itu, PAHAM KOMUNIS/PKI harus dilenyapkan di negara ini Indonesia karena paham tersebut tak memiliki tempat di Negeri yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945.
Sekian Wassalam..
Salam Hormat

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Komandan Pasmar 3 pimpin briefing pembukaan latihan Tikkontu Korps Marinir TA. 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *