oleh

Kajati Sulsel Inisiasi Penandatangan MoU dan Pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID—Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH., MH, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi media INDEKS.CO.ID pada Selasa, 14 November 2023, menguraikan terkait penandatanganan MoU dan pembentukan tim terpadu untuk menyediakan pelayanan hukum.

Soetarmi menjelaskan bahwa pada Selasa, 14 November 2023, bertempat di Lantai 8 Baruga Adyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, diadakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pejabat yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tersebut meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H; Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si; Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P; Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Jumadi, S.Pd., M.Si; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, S.T., M.T; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Khaeroni, M.Si; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.Si; Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, S.Sos., M.Kesos; dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, S.E., M.I.Kom.

Adapun maksud dan tujuan penandatanganan MoU ini ialah terkait pembentukan tim terpadu guna menyediakan pelayanan hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat. Hal ini mencakup masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Pelayanan Hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat dalam akses terhadap hukum, dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Kesepakatan bersama ini mengarah pada pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, optimalisasi kualitas dan kuantitas pelayanan hukum, serta optimalisasi capaian kinerja pelayanan hukum.

Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, dalam sambutannya menegaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kegiatan tim terpadu dalam pelayanan hukum, yang adalah salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pelayanan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang kemudian dijabarkan dalam visi dan misi Kejaksaan.

Visi dan Misi Kejaksaan tersebut mencakup: visi Kejaksaan RI, yaitu “menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel”, serta misi Kejaksaan RI poin 3, yaitu meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negera dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara.

Khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hal ini dihubungkan dengan amanat Presiden RI pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2023. Amanat tersebut mengandung perintah: “kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi, menggerakkan reformasi kejaksaan di semua aspek dan di semua tingkatan. Permudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, keterbukaan informasi, serta responsif menangani laporan-laporan masyarakat.” Hal ini ditindaklanjuti dalam perintah harian Jaksa Agung RI tahun 2023 poin 2: “tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat”.

Dalam implementasinya, melalui Jaksa Pengacara Negera, Kejaksaan terus menerus hadir di tengah-tengah masyarakat, salah satunya dengan memberikan edukasi hukum atau konsultasi hukum kepada masyarakat. Hal ini dilaksanakan baik secara luring maupun daring.

Namun, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, tantangan dan peluang bagi Jaksa Pengacara Negera dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum semakin besar.

Oleh karenanya, adanya kolaborasi dengan stakeholder terkait melalui program Tim Terpadu Pelayanan Hukum—yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan—diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan hukum.

Karena penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat akan memperoleh solusi yang tepat, cepat, dan tuntas melalui kerjasama antara stakeholder yang membidangi sektor-sektor terkait.

Inovasi ini digagas oleh Siti Nurhidayah, S.H., M.H., yang menunjukkan kebutuhan organisasi dan stakeholder untuk segera diimplementasikan sebagai bentuk karya nyata dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat di Sulawesi Selatan.

Sebagai referensi bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Jokowi dalam sambutan saat peluncuran employer branding ASN berakhlak menegaskan: “dalam perannya sebagai pelayan publik, ASN dilengkapi dengan kewenangan dan sumber daya yang diberikan oleh negara.

Upaya-upaya kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus ditingkatkan, baik kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, dan lintas profesi. Tidak boleh lagi ada ego, ego daerah, atau ego ilmu.”

Dalam kesempatan lain, Presiden Jokowi pada peluncuran laporan tahunan Ombudsman juga menekankan: “negara harus hadir dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan.

Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, tata kelola yang baik, perubahan pola pikir, dan budaya kerja birokrasi kita, dari budaya yang senang dilayani menjadi budaya yang melayani.”

Di akhir sambutannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, menegaskan bahwa untuk keberhasilan pelaksanaan program Tim Terpadu Pelayanan Hukum, diharapkan kolaborasi, sinergi, serta partisipasi aktif dari stakeholder yang tergabung dalam tim tersebut dapat berjalan dengan baik, menghasilkan kinerja yang optimal. Untuk keberlanjutan program ini, akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dengan membentuk tim terpadu di daerah.

Apabila indikator keberhasilan program tersebut mencapai tingkat yang cukup tinggi, maka dapat diusulkan untuk ditingkatkan pada terbentuknya Tim Terpadu Pelayanan Hukum tingkat Pusat, tutup Kajati Sulawesi Selatan.

Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si mengatakan: “Yang dilakukan Kejati Sulawesi Selatan hari ini merupakan sebuah inovasi yang luar biasa dan memiliki dampak yang besar melalui pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, di mana Kejaksaan, khususnya Kejati Sulawesi Selatan, telah membuka diri dalam pelayanan hukum.

Bahtiar Baharuddin sangat mengapresiasi kerja-kerja Kajati Sulawesi Selatan dalam penegakan hukum serta berinovasi dalam pelayanan hukum. Tentunya, hal ini merupakan terobosan yang luar biasa. Oleh karena itu, pelayanan hukum ini hendaknya dimanfaatkan masyarakat mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga tingkat provinsi untuk mendapatkan bimbingan, pengetahuan, dan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.(NN/IE)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Canangkan _Food Estate_ di Lokasi Bancee Rindam XIV/Hasanuddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *