oleh

PT WIN Diadukan di Kejaksaan Tinggi Sultra Atas Dugaan Tunggakan Pajak dan PNBP Minerba 34 Miliar Tahun 2022

KENDARI, indeks.co.id — Laskar Antikorupsi, Ketua bidang Pencegahan dan Monitoring Laki Sultra, melaporkan PT Waja Inti Nusantara (WIN) yang melakukan penambangan di wilayah Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at 13 Oktober 2023.

“Kami adukan sejumlah PNBP yang tidak di bayarkan hasil temuan BPKP tahun 2022, dari tunggakan PNBP ini juga kami sangkakan sejumlah RKAB yang terbit melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara ESDM RI, ” kata Nizar Fachry Adam, Rabu 25 Oktober 2023.

Lanjutnya, Kami akan meminta jika dalam peruntukkan RKAB PT WIN ada masalah dan diduga ada pengabaian hak negara maka kami berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyidikan dan penguatan dan segera menetapkan Ridwan Jamaludin, selaku Dirjen ESDM di tahun 2021-2022 sebagai tersangka, ucap Nizar.

Kami duga kuat kerugian negara Rp34 miliar atau tunggakan PNBP minerba ini menguntungkan pihak PT WIN yang tetap menerima jumlah RKAB kuota pengiriman, anehnya, mereka melakukan penambangan namun hak negara di abaikan, ini yang di namakan kongkalikong dan pejabat Kementerian ESDM di sinyalir kuat dalam penerbitan RKAB PT Waja Inti Nusantara ada kejanggalan,tutup Nizar Fachry Adam. (NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jampidsus Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT.ASABRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *