oleh

Jampidsus Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT.ASABRI

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Kamis 19 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
PRK selaku Karyawan PT. Ciptadana Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
TJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Panin Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).

FD selaku Direktur PT. Millenium Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
SW selaku Komisaris Utama PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
LLJ selaku Direktur PT. Oso Manajemen Investasi Tahun 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

MM selaku Tim Saham Terdakwa BTS, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MAL selaku Direktur PT. Pool Advista Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

ME selaku Sales PT. Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
BP selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
CH selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Trust Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

BACA JUGA  Ellaine Lau Artis Cilik Nusantara Got Talen, Naik Daun Lewat Single 'Selamanya Sahabat'

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

REDAKSI : ANDI JUMAWI
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *