oleh

Diduga Lakukan Ilegal Mining Merambah Kawasan Hutan FORKAM HL SULTRA : Polisikan Tiga Perusahaan di Blok Mandiodo

INDEKS.CO.ID | KONUT — Aktivitas Penambangan dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Antam Tbk di desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara pasca berlakunya kembali putusan MA nomor 225 tahun 2014 diatas lahan yang sebelumnya tumpang tindih dengan 11 IUP yang kian marak di lakukan dan membawa harapan baru terhadap pemasukan negara melalui badan Usaha Miliki Negara .

Harapan tersebut tak sepenuhnya tercapai karena terkuak dalam wilayah pertambangan PT. Antam Tbk yang berada di Kabupaten Konawe Utara blok Mandiodo marak aktivitas penambangan Illegal tanpa Izin , merambah kawasan hutan, praktek jual beli dokumen penjualan serta kerusakan lingkungan dan penggunaan Tersus tak berizin. Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kami yang tergabung dalam FORUM Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan ( Forkam HL Sultra ), melaporkan ke POLRES Konawe Utara tiga perusahaan yang terlibat yakni PT. SHF ( Sulawesi Hasta Fimna ), PT. BPM ( Bintang Putra Morowali ) dan PT BTC (Batam Trading Company).

Karena banyaknya temuan temuan atas dugaan illegal minning dan merugikan negara yang cukup besar hingga mencapai Triliunan rupiah karnah aktifitasnya berlangsung sejak 2021 lalu .

Iqbal , Dewan Penasehat FORKAM HL Sultra menduga tiga perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan illegal perambahan Kawasan hutan di Eks IUP PT.KMS 27, IUP PT. Sriwijaya, Eks Happard dan eks IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia dan ini merupakan kejahatan Terstruktur dan Masiv dan merupakan Perampokan Aset Negara.

“Bahwa yang lebih ironis nya lagi kegiatan penambangan tiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik IUP berdasarkan data dari KSO MTT selaku Kuasa Penambangan di Blok IUP PT. Antam Tbk ada 13 Perusahaan yang Mendapatkan Izin Kerjasama Operasi di lahan APL seluas 42 Ha.

Dimana ketiga perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota KSO MTT “ dengan demikian jelas beraktifitas tanpa izin dan Illegal .

Dirinyapun menambahkan berdasarkan ketentuan Hukum “setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (serratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh undang undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,

Selain itu tiga Perusahaan Tersebut dapat di jerat dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.

Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.

Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai mengangkut barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan.

Sehingga atas temuan tesebut FORKAM HL SULTRA , Menegaskan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe Utara Segera memanggil dan Menghentikan serta mengusut Tuntas Kasus ini dimana kegiatan Penambangan PT Sulawesi Hasta Finma (SHF) PT. BPM ( Bintang Putra Morowali ) , dan PT BTC (Batam Trading Company), Atas dugaan merambah kawasan hutan tanpa IPPKH dan Menambang Tanpa Izin. , Tegas Iqbal.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tisni Sainuddin, Program ADD Lahimbua 2021 Sebesar 180 Juta untuk Ternak Sapi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *