oleh

Polantas Bungkam, Marak Penggunaan Knalpot Racing di Kota Kendari

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan itu merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelanggaran diatas sudah tidak lazim lagi, di kota Kendari ketika kita berkendara atau duduk di tepi jalan, kita akan melihat dan mendengarkan suara bising Knalpot Racing modifikasi yang berkeliaran di kota ini, baik Roda Dua maupun Roda Empat.

Oleh salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, Polantas terkesan bungkam Pak dalam hal ini, karena pengguna Knalpot Racing ini bebas berkeliaran di kota Kendari,”ucapnya, Kamis 29 September 2022.

“Kami sangat terganggu dengan suara bising Knalpot mereka, dimana saat istirahat atau saat kami berkendara di kota tiba-tiba ada suara knalpot racing yang telah di modifikasi yang sangat bising melintas bahkan ugal-ugalan,”katanya.

Hal ini tentunya bisa saja membuat terjadinya hal-hal yang tak diinginkan ketika ugal-ugalan bisa menimbulkan kecelakaan baik dirinya sendiri atau pengguna jalan yang lain.

Selain itu, lanjut Sumber, bisa terjadi pertengkaran ketika di tegur oleh warga, sehingga Polantas diharapkan bisa bertindak tegas dalam hal ini,ujarnya.

Dalam hal ini, Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika saat di hubungi indeks.co.id Via WhattShapp pribadinya dan telpon cellular tak memberikan respon hingga berita ini diterbitkan,sementara upaya konfirmasi yang dilakukan awak media indeks.co.id sudah diterimanya.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  LaNyalla Ingatkan Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *