oleh

PB Hipermata Takalar Kecam Tindakan Ketua DPRD

TAKALAR | indeks.co.id — Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA) Kabupaten Takalar, mengecam keputusan yang di ambil Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya dalam MoU tentang penyerahan kunci asrama 4 Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar di Kota Makassar,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).Hal ini disampaikan oleh Suhardi Ketua Umum PB Hipermata kepada redaksi indeks.co.id, Rabu 6 Juli 2022.

“Hipermata adalah lembaga kemahasiswaan dan pelajar yang terbesar di Kabupaten Takalar yang mempunyai sifat independen dan sebagai sosial kontrol yang ada di Kabupaten Takalar khususnya,”kata Suhardi.

Menurutnya, DPRD adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah kabupaten kota. Dan Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah APBD pengawasan serta kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,ujanya.

Lanjut Suhardi, berkaitan dengan keputusan yang di ambil Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya yang dalam MoU tentang penyerahan kunci asrama 4 HIPERMATA di Makassar itu kemudian menuai polemik di sejumlah kalangan mahasiswa terkhususnya organisasi terbesar di Kabupaten Takalar yaitu Hipermata yang kemudian mengambil langkah untuk menyerahkan kunci asrama,tegasnya.

Dalam sikap yang di ambil oleh ketua DPRD,tambahnya,  itu kemudian dianggap terlalu tergesa-gesa yang fungsinya sebagai pengontrol kebijakan dan legislasi bukan eksekutif.

Dikatakannya, berangkat dari sikap yang di ambil dari Ketua DPRD itu kemudian PB HIPERMATA mengecam tindakan yang di ambil ketua DPRD tersebut jangan sampai itu hanya akan menjadi Bumerang bagi ketua DPRD itu tersendiri karena sikap ketua DPRD sudah terlalu jauh,tegasnya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Giat Pembagian Takjil Satker Ditkrimum Polda Sultra: Wujud Humanis Kepolisian Mendekatkan Diri kepada Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *