oleh

Tragedi banjir bandang Desa Boenaga. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama penjahat kemanusiaan

Wanggudu (Konut) | indeks.co.id — Banjir lumpur yang menggenangi fasilitas sekolah dan rumah warga di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 6 Juli 2022, akibat aktivitas penambangan biji nickel PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) mendapat sorotan dari Lembaga Pemerhati Tambang eXplor Anoa Oheo ( EXOH ).

Organisasi kemasyarakatan ini, mengecam keras ulah perusaahan tersebut dan meminta pemerintah terkait membentuk tim terpadu mengkaji dokumen izin, serta lokasi kegiatan operasi PT.MSSP yang melakukan pengerukan biji nickel di Bumi Oheo itu. Jika terbukti melanggar EXOH meminta agar perusahaan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Persoalan ini sangat merugikan dunia pendidikan dan masyarakat, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak dan kaji kembali izin kegiatan PT.MSSP. Bukannya membawa kesejahteraan, malah menimbulkan bencana,”kesal Direktur EXOH, Ashary dikomfirmasi, Rabu 6 Juli 2022.

Dirinya menuding PT.MSSP kapatuli (Tidak Mendengar/Bahasa Daerah Tolaki) dan hanya membawa malapetaka. Sebab, sudah sering terjadi persoalan lingkungan disana,hanya baru kali ini terparah. Dan masyarakat disana diam karena takut ngomong berbagai tekanan. Memang masyarakat kita disana agak polos dan takut di ancam-ancam,ujarnya.

Pemerintah harus berikan sangsi tegas membekukan sementara izin lingkungan PT. MSSP yang otomatis tidak boleh melakukan kegiatan sampai ada hasil penelitian lapangan”pintanya.

PT.MSSP kembali lagi ingin mengubur hidup-hidup warga sekitar desa Boenaga akibat ulah aktifitas penambangannya yang semrawut sehingga menyebabkan banjir lumpur mulai dari pekarangan sampai masuk ke ruang kelas dan rumah warga,”tambahnya.

Untung saat ini sekolah pada libur !!!. Ferry Yogianto selaku pemilik Perusahaan penjahat lingkungan,cecar Azhary.

Dikatakannya, perusahaan tambang perlu di beri teguran keras oleh pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, juga sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada keraguan untuk melakukan penindakan siapapun yang berdiri dibalik kegiatan penambangan yang telah berlangsung sejak lama itu.

“Ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat.  kebanjiran terjadi dan fatalnya lumpur merah akibat penampungan limbah (tanah OB) milik PT.MSSP ini jebol. Tiap tahun musim hujan disana banjir bandang dan kali ini terparah. Posisi di gunung dan secara letak geografis terbentuk tempat mengalirnya air turun sejak dulu kampung itu di huni.Pihak MSSP anggap enteng dan menutup aliran air tersebut yang notabene tempat mengalirnya air ke laut.

Ini tambang atau mau membunuh ? lagi-lagi amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terabaikan,”terangnya.

Di buat resah oleh ulah PT.MSSP yang aktif beroperasi di desa tersebut. Pasalnya, semua fasilitas pendidikan dan pemukiman warga tergenang banjir lumpur dengan corak berwarna merah tua yang berasal dari tanah ore nikel.

Sementara Ardiansyah selaku pemilik IUP PT.MSSP saat di hubungi Via WhattShapp terkait kejadian diatas tak memberikan jawabannya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mentan SYL: Toraja Adalah Aset Dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *