oleh

Bupati Soppeng Terima Kunjungan Tim BPK-RI Perwakilan Sulsel

Soppeng | indeks.co.id — Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan RepubIik Indonesia (BPK-RI)  perwakilan Sulawesi Selatan di Kantor Bupati Soppeng.Senin  (25/4/2022).

Kunjungan Tim dari BPK sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung selama 35 hari.

Ketua Tim , Ibu Arlidya Rachmah, Mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari perangkat daerah pemerintah Kabupaten Soppeng karena telah kooperatif saat pemeriksaan berlangsung dan sangat ramah. Dan kami juga  memohon maaf karena telah mengganggu waktu bapak ibu.

Selanjutnya Penyerahan Manajemen Letter (konsep Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK ke Bupati Soppeng.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Soppeng,H.A. Kaswadi Razak Mengunkapkan Rasa Syukur Alhamdulillah hari ini kita hadir untuk menyaksikan beberapa hal menjadi perhatian kita.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa dari BPK atas kedatangannya di Kabupaten Soppeng dan telah melakukan pemeriksaan dengan sangat baik. Selama ini kami sadari kami masih memiliki banyak kekurangan, kami sdh berusaha maksimal dan kami akan tetap melakukan yg terbaik.”kata Kaswadi Razaj

Dan terima kasih kepada teman-teman dari SKPD karena ditengah kesibukan pekerjaan, tetap memenuhi permintaan dokumen pertanggungjawaban dan merespon cepat terkait pemeriksaan sehingga dapat berjalan lancar.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut :
Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah Kab.Soppeng, kepala BPKPD, Sekretaris Inspektorat, Kadis Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat PolPP, Direktur RSUD Latemmamala dan perwakilan sekretariat DPRD.

Penulis : Tri Wulan Jaya/Yonk

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lewat RDP, DPRD Desak Bupati SBB Copot Penjabat Desa Luhutuban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *