oleh

Lewat RDP, DPRD Desak Bupati SBB Copot Penjabat Desa Luhutuban

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id – Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)  kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB), Maluku mendesak Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina untuk segera mencopot Musa Bin Musa Pellu dari penjabat Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa.

Desakan itu disampaikan oleh komisi I, II dan III saat rapat dengar pendapat ( RDP) gabungan komisi dengan mitra kerja Seram Bagian Barat (SBB ) bersama masyarakat dusun Labuang Timur dalam rangka mediasi penyelesaian lahan pemukiman.Senin ( 21/2/2022).

“Desakan pencopotan penjabat desa Luhutuban itu, dikarena tidak mengindahkan panggilan DPRD SBB dan tidak ada itikad baik penjabat desa untuk hadir dalam rapat dengar pendapat guna menyelesaikan masalah lahan pemukiman warga dusun Labuang Timur. Ketidakhadiran penjabat desa itu, ini menunjukan keterpihakan penjabat desa dalam  membantu pihak ahli waris untuk mengancam dan mengintimidasi masyarakat Labuang Timur, sebab yang bersangkutan juga adalah  ahli waris.

Ancaman dan intimidasi yang dilakukan penjabat desa melalui kepala dusun, dan kepala dusun dengan terpaksa harus menekan masyarakat untuk membayar lahan, ada sebanyak 26 kepala keluarga yang sudah membayar sekitar 32 juta lebih.

Padahal belum ada keputusan hukum tetap siapa pemilik lahan pemukiman yang ditempati warga Labuang Timur itu, dan pihak ahli waris sudah melakukan tindak pidana berubah ancaman kepada masyarakat setempat.

“Wakil ketua DPRD SBB La Nyong mengatakan DPRD SBB akan merekomendasi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB untuk segera menggantikan atau mencopot penjabat desa Luhutuban dikarena tidak mengindahkan panggilan DPRD sekaligus sudah melakukan ancaman dan penekanan kepada masyarakat Labuang  Timur.

Dikatakan La Nyong, kehadiran pemerintah desa itu sangat penting apalagi penjabat desa merupakan ahli waris untuk hadir menyelesaikan permasalaan yang saat ini alami masyaratanya, apalagi ada ancaman pembongkaran terhadap pemukiman warga Labung Timur yang mana merupakan petuanan Desa Luhutuban tersebut.

BACA JUGA  Monitoring Alokasi Minyak Goreng oleh Polda Papua Barat Bersama Polres Sorong Kota di Pelabuhan Kota Sorong

Dia ( penjabat desa ) tidak punya itikad baik untuk hadir bersama masyarakatnya guna menyelesaikan masalah yang ada lewat mediasi bersama DPRD dan mitra kerja pemda SBB.’Ujarnya.

Dengan tidak hadirnya penjabat desa, kata La Nyong, ini menunjukan dirinya tidak berpihak kepada masyarakat, dan lebih memilih mendukung Junaidi Raupele untuk mengancam masyarakat Labuang Timur, yang mana somasi adalah ancaman pembongkaran pemukiman warga setempat.

“Seharusnya dengan adanya ancaman itu, penjabat desa harus menyikapi agar tidak ada lagi ancaman seperti kepada masyarakat Labuang Timur dan malah penjabat desa tidak menunjukan keterperpihakan kepada masyarakat dan tak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.

Maka dengan itu kami DPRD meminta agar Bupati SBB Timotius Akerina untuk segera mencopot dan menggantikan Musa Bin Musa Pellu dari jabatannya sebagai penjabat desa Luhutuban,Tegasnya.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *