oleh

Identifikasi Produk Pangan, BPOM Kendari Temukan Ini ?

Kendari _ Indonesia Ekspress | INDEKS.CO.ID — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari menemukan sebanyak 75 produk pangan tidak memenuhi ketentuan edar selama bulan Ramadhan 1443 H/2022.

Pengawasan yang dilakukan pihaknya (BPOM) bertempat di pasar yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti, Kota Kendari, Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang digelar sebanyak 6 tahapan mulai 28 Maret 2022.

Kepala BPOM Kendari, Yosep Nahak Klau mengatakan produk pangan yang tidak memiliki ketentuan terbagi diantaranya, produk rusak sebanyak 44 item (58.67) produk kedaluarsa 15 item (20.00%), dan produk tanpa izin edar sebanyak 16 item (21.33%).

“Target dari pengawasan itu difokuskan untuk mengidentifikasi pangan olahan yang kedaluarsa, kemasan rusak dan tidak memeiliki izin edar,” ujarnya, Senin 25 April 2022.

Dikatakannya, pengawasan itu bertujuan untuk menciptakan keamanan pangan agar masyarakat terhindar dari penyakit yang dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga BPOM dengan tegas melakukan pengawasan peredaran produk pangan di wilayah ini,ujarnya.

Pengawasan ini akan terus berlanjut hingga pada 06 Mei 2022, meskipun nantinya Ramadhan telah berakhir kegiatan akan terus berjalan demi memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : NN

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Rapat Komite SMPN Sibulue Bone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *