oleh

Ketua DPRD SBB Sebut Dokumen Talabatai Sudah Lengkap Tinggal Menunggu Batas Titik Koordinat Dengan Kabupaten Induk

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id — Bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Seram Bagian Barat (SBB) Gunung Malintang Kota Piru, Senin, (14/03/2022). Ketua DPRD, Komisi I, Kadis Pemdes dan pihak terkait mengadakan rapat kerja (Raker) untuk membahas 2 Daerah Otonom Baru (DOB).

Pertemuan dengan Komisi I DPRD SBB, dalam rangka membicarakan tentang pemekaran 2 DOB yaitu Kota Kepulauan Huamual dan Talabatai.

“Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholet mengatakan,  keputusan untuk DOB sudah berlangsung pada tahun lalu, sehingga forum mengundang lewat Komisi I DPRD SBB, dan pihak terkait untuk membahas 2 DOB tersebut,”ujar Lisaholet.

Menurutnya, apapun bentuk pemekaran yang dilakukan sudah pasti tidak boleh menggangu kabupaten induk yakni kabupaten SBB.

“Dari 2 DOB Talabatai yang sudah memenuhi syarat, semua syarat, untuk kelengkapan dokumen DOB sudah lengkap tinggal menunggu penetapan batas koordinat yang menjadi titik sentral antara kabupaten induk SBB dan wilayah Talabatai yang nantinya dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial  BIG,”tandas Lisaholet.

Lanjutnya, untuk Kota Kepulauan Huamual sendiri masih kurang satu kecamatan dalam untuk tindak lanjut persyaratan persyaratan sebagai kelengkapan dokumen. Salah satunya adalah persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten / kota,ujarnya.

Dalam pertemuan ini pada prinsipnya, DPRD Seram Bagian Barat menyetujui langkah langkah strategis yang sejalan dengan undang- undang dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”pungkas Lisaholet yang juga anggota legislatif (Aleg) dari partai Hanura.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn Hadirkan Ustadz Das'ad Latif Pada Acara Doa Bersama Sambut Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023 : Tentara dan Ulama Mesti Bermitra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *