oleh

Supriansa Bakal Kembali Duduki Kursi DPR RI, Ini Harapan Rakyat

SOPPENG, indeks.co.id – – – Dukungan besar terus mengalir dari warga kepada Supriansa SH. MH, caleg Partai Golkar nomor urut 5, untuk kembali terpilih sebagai Wakil Rakyat di DPR-RI. Hal ini terbukti dari antusiasme warga dalam setiap kampanye yang diadakan oleh Supriansa.

Baru-baru ini, Supriansa menggelar acara silaturahmi dan kampanye di Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Selasa (26/12/2023). Warga pun membanjiri lokasi kampanye dan berbaur langsung dengan Supriansa. Supriansa dengan ramah menyalami dan berselfie bersama para pendukungnya.

Dalam kesempatan kampanye tersebut, Supriansa kembali mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Menurutnya, hal ini akan merusak sistem demokrasi bangsa. Supriansa juga mengingatkan warga untuk memilih caleg yang cerdas dan jauh dari stereotype caleg “Datang, Duduk, Diam.”

Warga sangat antusias dalam memberikan dukungan kepada Supriansa. Salah satu warga Desa Paroto, yaitu Ambo Aco, mengatakan bahwa Supriansa bukanlah seorang Wakil Rakyat yang hanya duduk di tempat dan diam saja. Sebaliknya, mereka sering melihat Supriansa di televisi, berbicara untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Masyarakat pun semakin yakin bahwa Supriansa adalah kandidat yang pantas untuk mewakili mereka di DPR-RI.

Supriansa, SH.MH, adalah anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia kembali bertarung di Daerah Pemilihan Sulsel 2 untuk merebut kembali kursi Parlemen di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Dengan adanya dukungan besar dari masyarakat, Supriansa semakin optimis dalam meraih kembali kursi di DPR-RI. Keberhasilannya menjadi wakil rakyat tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama di daerah pemilihan Sulsel 2.(andi rosha)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menteri LHK Dukung Inovasi Pangdam III Siliwangi Atasi Sampah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *