oleh

Pelaksanaan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Kepulauan Selayar _ indeks.co.id — Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 08.00 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Pemaparan terkait Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka Sariabong Binti Taang yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Diketahui Tersangka Sariabong Binti Taang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap Saksi Korban Andi Misrawati Binti Muh.Yahya pada hari Senin tanggal 06 September 2021 bertempat di Jl. Pahlawan No.24, Kel. Benteng Utara, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar dengan cara Tersangka menampar pipi saksi korban lalu menyeret saksi korban kemudian mencakar wajah saksi korban dan berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar No.51/VER/IX/RSUD/2021 tanggal 07 September 2021 yang ditandatangani oleh dr. Alyumna Istiqomah, bahwa Saksi Korban mengalami memar pada bagian pipi sebelah kiri.

Bahwa pada pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto SH.MH. menyampaikan kronologi serta alasan yang mendasari sehingga perlu dilakukan Restorative Justice terhadap Tersangka Sariabong Binti Taang.

Bahwa atas pemaparan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan tersebut serta mengapresiasi upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan menyampaikan bahwa pentingnya mengubah paradigma penegak hukum dari penghukuman menjadi restorative dalam penanganan perkara dan mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya untuk selalu menggunakan hati nurani. Selanjutnya Jampidum menyampaikan agar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Polda Sumut dan Telkom Jalin Kerjasama Pelayanan Call Center 110

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Selayar ADI NURYADIN SUCIPTO, SH,MH menyatakan bahwa pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum perlu mempedomani Surat Edaran No.01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai pembaharuan dari peraturan sebelumnya mengenai syarat dan ketentuan pelaksanaan RJ guna optimalisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif demi terwujudnya pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Selayar, 17 Februari 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR ADI NURYADIN SUCIPTO, SH,MH
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *