oleh

Kepala Pemuda Negeri Kabauw Desak Pelaku Penikaman Dihukum  Berat Sesuai Perbuatannya

 Ambon _ indeks.co.id – Kasus penikaman almarhum Apsar Pattimura warga Negeri Latu oleh pelaku Hamdani Karepesina warga Negeri Kabauw yang terjadi Minggu, 02/01/22 di Pasar Mardika Ambon mendapat tanggapan serius dari kepala Pemuda Negeri Kabauw Bambang Patimahu.

Menurutnya, sebagai kepala pemuda Negeri kabauw mengutuk dengan keras, tindakan yang di lakukan oleh Hamdani Karepesina terhadap almarhum Apsar Pattimura warga Negeri Latu, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga besar di Latu”, tegas dia, Selasa 4 Desember 2022.

“Kami atas nama pengurus pemuda Negeri Kabauw meminta dengan hormat kepada pihak kepolisian agar benar benar, pelaku di proses secara hukum yang berlaku sesuai perbuatan yang telah di lakukan oleh pelaku.

Lanjut Bambang, terlepas dari musibah yang menimpa adinda Apsar Pattimura, kami pengurus pemuda/ pemudi Negeri Kabauw mewakil keluarga besar Negeri Kabauw meminta maaf sebesar besarnya serta turut berduka cita, kepada keluarga besar pemuda pemudi Negeri Latu, terkhusus kepada keluarga besara adinda Apsar Pattimura di Negeri Latu”, tandasnya.

“Musibah yang terjadi saat ini bukanlah keinginan kami pemuda dan masyarakat Negeri Kabauw, namun kejadian ini murni perbuatan pelaku yang tak ber’prikemanusian.

Kami masyarakat Negeri Kabauw tidak menghendaki kejadian seperti itu, dan kami masyarakat Negeri Kabauw mengutuk dengan keras perilaku biadab tersebut.

Untuk itu kami masyarakat Negeri Kabauw, meminta  dengan tegas agar pelaku Hamdani Karepesina diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan biadap yang di lakukannya”,desak Kepala Pemuda Negeri Kabauw.

Laporan  : Syuaib Pattimura
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Prioritaskan Anggaran Berbasis Kinerja, DPR RI Apresiasi Gus Halim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *