oleh

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Yonarmed 11 Kostrad Bekali Ilmu Bela Diri

Magelang, indeks.co.id – Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme, prajurit Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad melaksanakan latihan beladiri di lapangan apel Yonarmed 11 kostrad, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Kamis (02/05/2024).

Menjadi seorang prajurit TNI adalah sebuah kebanggan tersendiri bagi seseorang yang ingin mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara, selain diberikan pelatihan menggunakan senjata api, Prajurit TNI diberikan bekal ilmu bela diri yang sewaktu-waktu iya dapat gunakan di medan perang, dalam kondisi tertentu, seorang anggota TNI harus menggunakan kemahiran bela dirinya untuk melumpuhkan lawan.

Beragam upaya pembinaan personel terus dilakukan dalam meningkatkan kemampuan serta untuk meningkatkan imunitas tubuh kita, setiap prajurit harus memiliki kecabangan bela diri guna untuk melindungi diri kita dari berbagai ancaman dimana latihan kali ini menampilkan berbagai macam seni beladiri diantaranya silat, taekwondo dan Karate.

Danyonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, S.I.Pem menyampaikan bahwa seorang prajurit harus memiliki kemampuan beladiri yang mumpuni karena merupakan salah satu senjata bagi seorang prajurit untuk menghadapi segala situasi dan kondisi yang terkadang tidak dapat diprediksi dan tindak kejahatan di mana-mana, Ucapnya.

Sebagai prajurit kita harus punya standar dalam segala bidang kemampuan termasuk bela diri, karena untuk meningkatkan rasa percaya diri, keberanian dan ketangkasan serta kesigapan dari segala ancaman serta gangguan dan siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi dalam pelaksanaan tugas-tugas serta mampu menghasilkan atlet-atlet yang berprestasiâ, Tambahnya.(AR/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menhan RI Apresiasi Dan Siap Kembangkan BIOS 44 DC Inovasi Kodam III/Siliwangi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *