oleh

Dorong E-Commerce Ekspor, Kemendag Lepas Ikan Tuna Sirip Kuning ke Vietnam dan Thailand

INDEKS.CO.ID_BENOA,BALI– 29 September 2021 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekspor Nasional bersama platform madeinindonesia.com melakukan pelepasan ekspor Ikan Tuna Sirip Kuning ke Vietnam sebanyak 27 ton dengan nilai sebesar USD 83 ribu oleh Industri Kecil Menengah (IKM) PT Harta Lautan Indonesia yang berlangsung di Benoa, Bali, Rabu
(29/9) dan turut dihadiri Kepala Disperindag Bali I Wayan Jatra.

“Kami sangat mengapresiasi upaya PT Harta Lautan Indonesia dalam upaya mendorong ekspor produk perikanan Indonesia ke pasar Vietnam dan negara ASEAN lainnya, dimana persaingan dan persyaratan pemasarannya sangat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
Didi Sumedi di tempat terpisah.

Menurut Didi, kegiatan pelepasan ekspor ini merupakan bukti nyata keberhasilan produk perikanan Indonesia berkontribusi terhadap penguatan perekonomian nasional dan perlu terus didukung agar bisa dilakukan secara kontinu. “Dengan dilakukannya pelepasan ekspor ini,
diharapkan dapat memacu pelaku usaha/IKM lainnya untuk lebih semangat dalam memasarkan produknya ke pasar internasional,” ungkap Didi.

Pelepasan ekspor ini merupakan ekspor ketiga oleh PT Harta Lautan Indonesia selama tahun 2021 dimana pengiriman pertama dan kedua dilakukan pada 18 Agustus 2021 dan 7 September 2021
dengan nilai ekspor masing-masing sebesar USD 65 ribu dan USD 85 ribu. Melalui kegiatan ekspor ini, PT Harta Lautan Indonesia direkomendasikan oleh importir Vietnam kepada importir Thailand
yang juga berencana melakukan pembelian ikan tuna sirip kuning asal Indonesia pada bulan Oktober mendatang dengan jumlah ikan tuna sirip kuning sebanyak 27 ton.
Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan menjelaskan, ekspor ikan tuna sirip kuning yang dilakukan oleh PT Harta Lautan Indonesia merupakan salah satu bentuk pemberdayaan nelayan Indonesia. Dimana ikan tuna sirip kuning yang diekspor merupakan hasil
tangkapan para nelayan yang berasal dari Pacitan, Banyuwangi dan Benoa.

BACA JUGA  Kemenko Marves Manfaatkan "Bola Benih" dalam Percepatan Reforestasi Mangrove

Kegiatan ekspor ikan tuna sirip kuning ini terjadi berkat jejaring yang dimiliki oleh
madeinindonesia.com sebagai partner dari IKM PT. Harta Lautan Indonesia. Melalui platform tersebut, IKM PT. Harta Lautan Indonesia mendapatkan buyer dari Vietnam. Madeinindonesia.com merupakan sebuah platform e-commerce yang dirancang untuk menjembatani produsen.

(manufacturer), pedagang grosir (wholesale trader) dan pemasok (supplier) di Indonesia dengan pembeli di manca negara.
Dalam sambutannya, Direktur Madeinindonesia.com Kemal Panigoro mengatakan platform B2B ecommerce ini akan selalu siap membantu kegiatan ekspor dari Indonesia, baik bagi eksportir
pemula maupun yang sudah berpengalaman
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari-Juli 2021 Indonesia telah mengekspor 1,2 juta ton ikan tuna sirip kuning dengan total nilai ekspor sebesar USD 4,8 juta ke seluruh dunia. Adapun pasar utama produk ikan tuna sirip kuning Indonesia pada tahun 2021 adalah Jepang (95,09%), Amerika Serikat (1,85%), Vietnam (1,55%), Australia (0,47%) dan Singapura (0,44%).

“Hal yang menarik adalah pada tahun-tahun sebelumnya Vietnam tidak melakukan impor ikan tuna sirip kuning Indonesia kecuali pada tahun 2019, dimana ekspor ikan tuna sirip kuning Indonesia ke Vietnam tercatat sebesar USD 2,181. Hal ini menunjukan bahwa Vietnam merupakan pasar baru bagi produk ikan tuna sirip kuning Indonesia dimana selama ini lebih dari 90% ikan
tuna sirip kuning Indonesia di ekspor ke Jepang. Diharapkan ekspor ikan tuna sirip kuning ini akan terus berlanjut dan mendapatkan repeat order dengan jumlah transaksi yang lebih besar serta meningkatnya diversifikasi negara tujuan ekspor ikan tuna sirip kuning Indonesia,” tutup Marolop.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *