oleh

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

JAKARTA, indeks.co.id — Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam mendukung tugas pokok TNI menuju Indonesia maju.

Demikian disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kesehatan TNI 2024 bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2024).

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC, CLU dan 97 pejabat kesehatan di lingkungan TNI dan angkatan serta 1.020 orang peserta melalui Video Conference mengangkat Tema “Sinergisitas Kesehatan TNI Siap Mewujudkan TNI Prima menuju Indonesia Maju”.

Panglima TNI mengatakan, tugas TNI dalam situasi damai salah satunya adalah penanggulangan bencana. “Peran Kesehatan TNI sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan pada penanggulangan bencana baik tahap kesiap siagaan, ketanggap daruratan pasca bencana serta tahap pemulihan,” ujarnya.

Sementara itu, Menkes RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU., dalam kesempatan yang sama mengatakan peran kesehatan TNI dalam membantu pemerintah telah terbukti dalam mananggulangi dampak Covid-19 beberapa tahun lalu. Kedepan Menkes RI berharap, Kesehatan TNI mampu bersinergi dengan instansi terkait dalam hal tenaga cadangan kesehatan secara nasional yang bisa digerakkan secara cepat setiap saat dalam situasi apapun, serta memperkuat sistem pertahanan kesehatan semesta untuk bangsa Indonesia.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Redaksi/Publziher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Laksanakan Tarawih di Masjid Agung Al Munawwarah Banjarbaru, Wapres Ingatkan Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *