oleh

Lurug Mapolres, Ajp Klarifikasi Soal Penanganan Kasus Kekerasan Pers

 

INDEKS.CO.ID_PAMEKASAN,MADURA–Gamangnya tidak lanjut penanganan laporan polisi tetntang kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang Lurug Mapolres, Ajp Klarifikasi Soal Penanganan Kasus Kekerasan Pers dilaporkan oleh salah seorang reporter televisi 2020 lalu, nampaknya membuat sejumlah perwakilan anggota aliansi jurnalis Pamekasan, (AJP), Madura, Jawa Timur, Senin 27 september 2021, harus ngelurug ke Mapolres setempat.

Hal itu dilakukan, tak lain dalam rangka untuk mengklarifikasi tentang hasil tidak lanjut penanganan laporan polisi tetntang kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang dilaporkan sekira buOktober 2020 lalu hingga saat ini ditengarai masih gamang.

Dalam pengakuannya terlapor M. Fathor Rosi, salah seorang reporter televisi itu menyampaika, bahwa kasus yang menyandung dirinya itu dilaporkannya ke Mapolres Pamekasan sekira Tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Kendati demikian, dirinya masih merasa tidak puas dengan hasil penanganan kasus oleh Tiem Penyidik Polres Pamekasan sekalipun pihak Mapolres setempattelah menjanjikan pengawalan terhadap kasus itu akan dikawal hingga tuntas, namun pasalnya hingga saat ini masih belum ada kejelasan tidak lanjutnya.

“Padahal saat itu saya sudah jelaskan bawa terduga kekerasan memakai masker, namun dalam hal ini pihak penyidik ataupun Kapolres Pamekasan menjanjikan ke saya bahwa hal itu akan terus dikawal secara tuntas. Terang M.Fathor Rosi, di forum audensi dengan pihak Polres Pamekasan, Senin (27/09/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, dalam forum audensi dengan sejumlah perwakilan anggota Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) menyampaikan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut serta berjanji akan melakukan pengembangan penyelidikan lebihlanjut hingga persolan kasus itu tuntas.

“Berhubung saya masih baru di sini, maka terlebih dahulu saya akan mempelajari kasus ini. Akan tetapi, kami berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan cara akan melakukan pengembangan kasus dalam hal penyelidikan lebih lanjut. Tegas AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

BACA JUGA  Dukung Go Digital Launching Winjek Disambut Antusias Customer, Mitra, Driver Warga Kabupaten Muna

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang dilaporkan oleh M. Fathor Rosi, salah seorang reporter televisi nasional sekira tertanggal 5 oktober 2020 lalu tersebut, hingga saat ini masih dalam penanganan pihak Satreskrim Polres Pamekasan. Pihak Satreskrim Polres Pamekasan berjanji, akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Laporan : Nang
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *