oleh

Gara-Gara Tutup Jalan, Keponakan Tega Tebas Leher Paman Hingga Tewas

 

INDEKS.CO.ID_PAMEKASAN,MADURA–
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada sabtu 25 september 2021 kemarin yang mengakibatkan seorang Warga Kampung taman, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan depan rumahnya. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan, peristiwa tersebut dipicu lantaran korban menutup akses jalan menuju rumah pelaku menggunakan batu dan anyaman bambu.

Kini pelaku hariyadi 31 tahun Warga Kampung Taman, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu,Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa kini harus mendekam di ruang Tahanan Polres Pamekasan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara korban merupakan paman korban sendiri.

Berdasarkan hasil penyidikan satreskrim polres pamekasan, perselisihan antara pelaku dan korban sudah terjadi sejak lama. Keduanya sering terlibat cekcok, namun tidak sampai terjadi tindakan kekerasan. Namun sabtu kemarin, pelaku emosi, lantaran korban kembali menutup akses jalan menuju rumah pelaku menggunakan batu dan anyaman bamboo.

Sebelumnya pelaku sempat menegur korban untuk memindahkan batu dan anyaman bambu, namun tidak didengarkan oleh korban. Kemudian pelaku berusaha memindahkan sendiri batu dan anyaman bambu tersebut, lalu korban mendekati pelaku dan memukul pelaku dengan palu.

Kesal kepada ulah korban yang memukulnya dengan palu, pelaku kemudian berlari ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Beberapa menit kemudian, pelaku yang kalap itu kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah celurit dan langsung menebas leher korban dari belakang sebanyak tiga kali. Seketika itu, korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah.

“jadi dari kronologis kejadiannya seperti itu, dan kami menyimpulkan bahwa kaduanya memang sebelumnya terlibat masalah yang berkepanjangan.” Tegas AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjannya, senin, (27-09-2021).

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Tipikor PT.ASABRI (PERSERO)

Diberitakan sebelumnya di berbagai media massa, bahwa Hariyadi 31 Tahun Warga Kampong Taman Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terlibat aksi cekcok karena persoalan jalan dengan pamamnya hingga berujung maut menipa pamannya sendiri. Gegara persoalan tersebut seorang Ponakan tega menebas leher Pamannya sendiri hingga tewas bersimbah darah di halam rumahnya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 340 subsider 338 subsider 351) ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Laporan : Nang                                  Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *