oleh

Dilema PPKM di Mojokerto, Vaksinasi Rendah malah Bikin Naik ke Level 3

 

INDEKS.CO.ID_MOJOKERTO – Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto bakal segera melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Hal itu menyusul Kabupaten Mojokerto naik level. Jika sebelumnya sempat ada di level 2, kini jadi level 3.

Berdasarkan Inmendagri No 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terhitung tanggal 21 September 2021, Mojokerto salah satu Kabupaten menjadi level 3.Padahal menurut situs infocovid19.jatimprov.go.id per tanggal 22 September 2021, Kabupaten Mojokerto berstatus zona kuning atau daerah resiko rendah penyebaran Covid-19.

Jumlah warga Kabupaten Mojokerto yang terinfeksi Covid-19 hanya bertambah 4 jiwa, sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Mojokerto menjadi 7093 jiwa pada Rabu 22 September 2021. Terdiri dari 48 kasus aktif, 7.633 pasien sembuh dan 226 pasien meninggal dunia.

Lalu apa penyebab Kabupaten Mojokerto masih berada di PPKM Level 3?

Menurut Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, hal tersebut dilihat dari capaian vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Mojokerto.

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama mencapai 36 persen atau kurang 14 persen. Ini untuk memenuhi persyaratan 50 persen vaksin dosis pertama oleh Inmendagri, agar PPKM dapat turun level 2.

“Syaratnya untuk pindah dari level 3 ke level 2 ini adalah dosis pertama vaksinasi 50 persen dan dosis pertama vaksinasi khusus lansia 40 persen. Sekarang kita 36 persen dosis pertama untuk masyarakat umum dan untuk lansianya masih 13 persen. Targetnya akhir bulan September bisa mencapai syarat untuk turun ke level 2,” kata Ikfina, kepada wartawan, Kamis 23 September 2021.

Istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa itu mengaku kesulitan untuk mencapai target vaksinasi khusus lansia. Hal itu disebabkan banyaknya penyakit penyerta pada lansia. “Jadi khusus untuk lansia kita akan bentuk tim bazer khusus karena lansia ini banyak Komorbid (penyakit penyerta) sehingga memang banyak yang dipersiapkan tidak bisa langsung on the spot vaksinasi. Jadi salah satunya masalah untuk lansia karena usia dan Komorbid,” beber Ikfina.

BACA JUGA  Beri Semangat, Wabup LHD Kunjungi Petugas Kesehatan TRC dan PKM Soppeng

Lambannya capaian vaksinasi di Kabupaten Mojokerto juga disebabkan kurangnya tenaga vaksinator. Menurut Ikfina, saat ini Pemkab Mojokerto membutuhkan tenaga vaksinator yang ahli dalam bidang IT.

“Terkait vaksinator kita sudah bagi tim, jadi sebenarnya kalau nakes itu tidak butuh banyak untuk pelaksanaan sekali main, kenapa? Karena dengan 2 tim yang menyuntikkan vaksin kemudian 3 sampai 4 orang yang melakukan scrining ini bisa capat berlangsung. Masalahnya hanya kita butuh di suport oleh tenaga yang bisa IT,” jelasnya.

Lalu apa yang bakal dilakukan Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto itu untuk mencapai vaksinasi di akhir bulan September 2021?

Ikfina bakal meminta para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto untuk menjadikan para stafnya untuk menjadi tenaga vaksinator khususnya yang ahli dibidang IT. Ia juga bakal menambah jumlah capaian rata-rata per hari untuk mencapai target 50 persen, sehingga Kabupaten Mojokerto bakal turun ke level 2.

“Kita mengerahkan Pemerintah Kecamatan dan Desa ini memberikan kontribusi, jadi tenaga-tenaga perangkat yang bisa IT nanti akan kita kerahkan,” ungkapnya.

Menurut Ikfina, pengendalian Covid-19 di Kabupaten Mojokerto saat ini sudah terkendali cukup baik. Penambahan kasus Covid-19 juga sudah menurun di Bumi Majapahit. Bahkan, kata Ikfina, kapasitas BOR pasien Covid-19 dibawah angka 10 persen.

“Sekarang kondisinya memang pertambahan kasusnya terkendali dengan baik sebenarnya. Cuma kita tidak boleh percaya dengan patokan angka-angka statistik di lapangan,” tandasnya.

Laporan : Imam Mura

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *