oleh

Bupati Cirebon sambut bapak Jokowi dalam lawatan kerja Tinjau Vaksinasi ke Wilayah 3 Cirebon

INDEKS.CO.ID_KABUPATEN CIREBON.- Dalam kunjungan kerjanya ke Kota/Kabupaten Cirebon dan Kuningan, Presiden Ir. H. Joko Widodo singgah di SMAN 1 Beber di Kabupaten Cirebon, Selasa (31/8/2021).

Kedatangan Presiden Ir. H. Jokowi ke SMAN 1 Beber dalam rangka meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19. Orang nomor satu di Indonesia itu pun disambut Bupati Cirebon Drs. H. Imron MAg.

Presiden menyebutkan, pemerintah akan terus mengupayakan pelaksanaan program vaksinasi bagi para pelajar secara meluas untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

“Saya juga sudah perintahkan agar kegiatan vaksinasi bagi pelajar dan santri ini dilakukan secara besar-besaran, masif. Terutama di daerah-daerah yang tingkat penyebaran Covid-nya dan tingkat penularan Covid-nya tinggi,” kata Presiden.

Jokowi menyebutkan, program vaksinasi dilakukan oleh Badan Intelejen Negara (BIN) bekerja sama dengan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Jumlah pelajar dan santri yang mendapatkan vaksin lebih 2.000 orang. “Saya harapkan ini memberikan perlindungan, serta memberikan proteksi kepada pelajar dan para santri untuk mempersiapkan rencana pembelajaran tatap muka yang insya Allah akan dimulai nanti awal September, atau minggu depan,” katanya.

Ia juga mengimbau, kepada pemerintah daerah agar kegiatan vaksinasi bagi pelajar dan santri ini dilakukan secara besar-besaran, masif, terutama di daerah-daerah yang tingkat penyebaran Covid-19-nya tinggi.

Dalam kesempatan itu, presiden bertanya kepada anak-anak. “Apakah sudah ingin pembelajaran tatap muka?” tanya Presiden.
Para peserta vaksinasi pun secara serentak menjawab,” mau.”

Diharapkan anak-anak tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. “Ayo kita semuanya pakai masker, dan cepat-cepat kita semuanya ayo menuju ke (sentra) vaksinasi, minta vaksinasi, segera divaksin,” kata Jokowi.

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Partai UKM Indonesia Akan Gelar Rakornas I Bahas Verifikasi Kemenkumham RI dan Penjaringan Capres

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *