oleh

KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik agar Tingkatkan Level Keterbukaan

 

INDEKS.CO.ID_KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta semua badan publik meningkatkan level keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal ini penting guna mengurangi miskomunikasi antar- pemangku kepentingan juga dengan penerima informasi. Perlu diingat juga, Jabar sudah tiga tahun berturut-turut menyandang predikat provinsi terinformatif di Indonesia.

Gubernur mengatakannya saat memberi arahan virtual Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Publik di Jabar tahun 2021 dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/8/2021).

Menurut Gubernur, kesalahan komunikasi mulai dari penyebaran informasi atau pesan. Di era kemajuan teknologi digital masyarakat harus mendapatkan kabar lengkap dan tidak setengah-setengah.

“Semua urusan kehidupan ini awalnya dari miskomunikasi, dari hal itu menjadi mistafsir, salah pembacaan dan salah menyimpulkan,” ujar Ridwan Kamil.

Hal ini, kata dia, banyak terjadi terutama pada isu besar dan kekinian seperti COVID-19. “Ini banyak sekali seperti termasuk urusan COVID-19. Bagaimana publik menerima informasi sepotong-sepotong. Ilustrasi ini bagian yang harus kita perbaiki. Kalau datanya lengkap, informasinya lengkap,” jelas Ridwan Kamil.

Gubernur mengatakan, semakin baik predikat keterbukaan informasi sebuah badan publik maka akan semakin besar pula pagu bantuan (baca: angaran) yang akan diberikan. “Imbauan ini penting saya kemukakan demi akuntabiltas dan efektivitas APBD di depan publik,” katanya.

Monev keterbukaan informasi publik 2021 diikuti 118 badan publik se-Jabar terdiri dari enam kategori yaitu pemerintah kabupaten/kota, partai politik, BUMD, lembaga vertikal, organisasi non pemerintah, serta perangkat daerah tingkat Provinsi.

Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi publik seterang mungkin dan oleh karenanya perlu ada evaluasi dan monitoring kontinu. Komisi Informasi bertindak sebagai pihak yang memonitoring dan mengevaluasi.

BACA JUGA  Sempat Viral, Polisi Pastikan Kelas Yoga Orgasme di Ubud Bali Batal Digelar

Gubernur memberi catatan dalam proses monev badan pengawas hendaknya memberi catatan dan rekomendasi hal-hal apa yang yang harus diperbaiki badan publik yang diawasi.

“Setiap memberi evaluasi itu dikasih juga si badan itu kurangnya apa, jadi membimbing juga. Sehingga tahun depan organisasi itu tidak mengurangi kesalahan yang sama,” beber Ridwan Kamil.

Gubernur berharap tahun depan semua badan publik di Jabar mengalami peningkatan signifikan pada berbagai aspek indikator kinerja. “Sehingga tahun depan kalau ketemu lagi harus ada lompatan jumlah institusi yang kategori rangkingnya meningkat,” ujarnya.

Gubernur berpesan badan yang peringkatnya tertinggi agar semakin memperbaiki kinerjanya. “Bagi yang peringkatnya terbaik jangan jemawa, karena kadang-kadang hal begini seperti iman, kadang naik juga turun,” tutupnya.

Menurut Gubernur, Jabar merupakan provinsi yang transparan dan informatif sehingga apa yang dilakukan badan publik harus selaras dengan predikat itu.

Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Bedi Budiman menyambut baik kinerja KI Jabar yang selama ini telah mendorong dan mengadvokasi badan publik agar lebih terbuka. “Saya harap keterbukaan harus jadi budaya. DPRD senantiasa mendukung langkah-langkah KI Jabar dalam kinerjanya,” katanya.

Monev KI Jabar 2021 melibatkan tim independen proses yang dilakukan makin transpran, obyektif, dan akuntabel. Ketua Tim Penilai Independen Monev KI Jabar 2021, Dr Dedy Djamaluddin Malik, mengapresiasi respons perserta monev tahun ini yang jumlahnya semakin banyak. Apresiasi diberikan khususnya kepada partai politik yang jumlah kepesertaannya jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Jabar
Setiaji

Laporan : Arif prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *