oleh

RIWAYAT GOLOK CHA KUNG di Zaman Prabu Siliwangi

Jakarta__Indeks.Co.Id
Jum’at 19 Maret 2021

Golok Chakung dibuat oleh seorang Mpu pembuat Golok Lameng yang datang dari pulau Sulawesi beliau bernama Datuk Daeng Para’u disebut juga Daeng Para’u (Parrahu_Mks)
Beliau datang ketanah Jawa diabad ke 14.M.

Om Jin Sahabat Anak Indonesia

Beliau datang bersama anak menantunya yaitu seorang Laksamana dari bangsa Mongolia yang bergelar Laksamana
Sanpo Lo.
Dan juga kakak Sepupuh dari menantunya.
Nama asli menantu Ki Daeng Para’u adalah Kian Zhie.

Disebut juga Laksamana Lo Kian Zhie.
Dan kakak sepupuhnya juga seorang Laksamana yaitu Laksamana Sanpo Lo Khoei Kian. Yang nama aslinya Khoei Kian.
Adapun istri dari Lo Kian Zhie bernama Mayang Daeng.
Putri Datuk Daeng Para’u.

LAKSAMANA SANPO LO KHOEI KIAN DAN LAKSAMANA LO KIAN ZHIE .
Beserta para pengikutnya yang terdiri dari para pasukan tentara gabungan Mongolia dan Tiongkok.
Dan beberapa orang Daeng Daeng pengikut dari Datuk Daeng Para’u.
Atas seizin Prabu Siliwawangi mereka menempati Pulo Aren.

Dan diberikan izin mendirikan Bentengan di Pulo Aren sebagai Benteng pertahanan kerajaan Pajajaran di pesisir pantai utara pulau Jawa.

Laksamana Lo Khoei Kian oleh Prabu Siliwangi diberikan jabatan sebagai pengawas lautan Pantai Utara.
Dengan Gelar Rakeyan Jaya Laksana.
Dan Laksamana Lo Kian Zhie
ditugaskan menjadi pengawas pelabuhan pantai dan sungai dengan Gelar Rakeyan Jaga Baya.

Kedua orang Laksamana ini diizinkan membetuk pasukan yang dibawah pengawasan Sang Maha Patih Pajajaran yang bernama Rakeyan Guriang atau Dampu Awang.

Golok Cha Kung

Dampu Awang adalah Mertua dari Prabu Siliwangi dari isterinya yang bernama Nci Putih atau Aci Putih.
Aci Putih adalah putri Dampu Awang.

Kemudian kedua orang Laksamana tersebut melatih balatentaranya didalam bentengan tersebut.
Dan bentengan tersebut dinamakan CHA KUNG.
(Cha Kung artinya = Daya upaya)
Dan sejak saat itulah nama Pulo Aren menjadi hilang dan berganti menjadi CHA KUNG / Cakung.

BACA JUGA  Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjelang musim kemarau terus digaungkan oleh Koramil 07/Kampar.

DATUK DAENG PARA’U.
Bersama para Daeng Daeng yang lainya diminta membuat senjata tajam diantaranya Pedang – Tombak Pisau – Keris dan Panah.
Para Daeng pengikut Datuk Daeng Para’u beserta keluarganya ditempatkan dibelakang Bentengan Cha Kung dan dizaman sekarang tempat itu disebut kampung PEDAENGAN.

BERAWAL DARI SINILAH.
Mulai terciptanya Golok Cha Kung.
Nama asli Golok Cha Kung adalah :
PEDANG LAMENG.
disebut golok Cakung karena dibuatnya didalam Bentengan Cha Kung.
Golok Cha Kung dibuat dari campuran logam yang terkandung didalam Batu Meteorid yang tedapat pada Batu Dorpal peninggalan zaman Purbakala.

MPU PERTAMA PEMBUAT GOLOK CHA KUNG. Adalah :
DATUK DAENG PARA’U
Abad 14 – 15. M.
Ciri Gagang kepala Lindung terbuat dari kayu Naga Sari.

Mpu ke Dua adalah.
AKI NAMBIRIN. Menantu ke 2.
Dari Daeng Para’u.
abad 15 – 16. M.
Ciri gagang kepala lindung terbuat dari kayu Naga Sari.

Mpu ke Tiga adalah
DAIMIN DUA HAWU. Menantu ke 3 dari Daeng Para’u.
abad ke 16 -17. M.
Ciri Gagang Ceker Kidang.
Terbuat dari kayu Naga Sari.

Di saat terjadi perang besar melawan pasukan Belanda dan Mataram.
Prabu Wira Bhumi 3 dari Mataram yang bergelar Singa Perbangsa.
Dibantu dengan Pangeran Adhiyaksa dari Galuh.
Meminta Aki Daimin dua Hawu membuat Pedang Lameng
dan Aki Daimin ditempatkan dikampung Babakan didaerah Karawang.
Sejak saat itulah Pedang Lameng Cha Kung mempunyai kembaran.
yang disebut GOLOK KARAWANG.

Mpu ke Empat adalah :
AKI BAIRAH menantu Aki Daimin.
abad ke 17 – 18. M.
Ciri Gagang Ceker Kidang terbuat dari kayu Naga Sari dan tanduk Kerbo.
Beliau tinggal dikampung Rawa Banteng Bekasi.
Pedang Lameng buatan Aki Bairah disebut GOLOK BEKASI.

BACA JUGA  Kadiskes,Sumenep Aman dari Virus Corona, Masker Hanya Untuk Penderita

Demikianlah Rikasan Cerita Riwayat Golok Cha Kung.
Hasil penelitian tahun 1976.

Penulis : Suhu Jaja.
Omjin Sahabat Anak Indonesia
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *