oleh

Hanya Beberapa Jam Pasca Video Viral Suket Palsu Beredar, Dewas Keluarkan Dua Surat Rekomendasi

Soppeng–Sulsel
www.indeks.co.id
Sabtu 20 Maret 2021

Hanya berselang beberapa jam pasca beredarnya video viral tentang dugaan Surat Keterangan (Suket) palsu yang dikeluarkan Direktur RSU La Temmamala (LTM) Soppeng, Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit ini langsung bertindak.

Jumat, 20 Maret 2021, kemarin, Dewas melakukan klarifikasi terhadap Direktur RSU La Temmamala, dr. Nirwana yang banyak disebut dalam video itu. Sementara klarifikasi lain juga sudah dilakukan sebelumnya terhadap seorang dokter yang gambarnya terlihat dalam video itu. Tadi malam, usai klarifikasi tersebut, dua anggota Dewas, Dr. Nurmal Idrus, MM, dan Drs. Dipa, M.Si, serta Sekretaris Dewas, drg. Yuliana, melakukan pertemuan tertutup di Kawasan Kantor Bupati Soppeng.

Ketua Dewas RSU LTM, Dr. Nurmal Idrus, MM, menyatakan Dewas melakukan tindakan cepat untuk meredam semakin berkembangnya opini terkait video. “Dewas menjalankan fungsinya sebagai pengawas rumah sakit ini dengan merespon dengan cepat video dan isu itu. Kami telah melakukan klarifikasi internal,” katanya, Jumat, 19/3, malam di Watansoppeng.

Doktor ilmu manajemen ini menyatakan, usai melakukan klarifikasi langsung dan rapat Dewas, Sabtu, 20 Maret 2021, pagi ini, Dewas mengirimkan dua rekomendasi sekaligus untuk menyikapi hal itu. “Rekomendasi kami berikan kepada Bupati sebagai atasan langsung direktur, dan rekomendasi lain kami kirimkan ke Komite Medik Rumah Sakit, untuk menilai etika profesi karena direktur adalah seorang dokter,” tambahnya.

Sayangnya, Nurmal enggan membuka hasil klarifikasi Dewas itu ke publik. “Rekomendasi kami bersifat tertutup kepada atasan langsung. Posisi Dewas terbatas hanya disitu sebagai perwakilan kepala daerah di rumah sakit. Biarkan kepala daerah yang memutuskan dan menyampaikannya nanti begitupula dengan Komite Medik,” lanjutnya.

Terkait tindakan pidana, Nurmal menyatakan itu adalah wilayah lain. “Jika ada unsur pidananya maka itu bukan wilayah Dewas. Wilayah kami di etika dan tindakan administratifnya, persoalan pidana di tangan APH,” tukasnya.

BACA JUGA  Cegah penyebaran Covid-19, Kapolres Pangkep Pantau tempat Wisata

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *