oleh

Kadiskes,Sumenep Aman dari Virus Corona, Masker Hanya Untuk Penderita

Wawancara Kadis Kesehatan Sumenep,Agus Mulyono.(Doc.Ziyad)
Sumenep,Jatim_www.indeks.co.id-Maraknya wabah virus corona kini tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan, namun juga perlu  dengan adanya penanganan secara rutin.
Bentuk langkah tersebut, diperlukan berupa, antisipatif, proaktif dan sekaligus responsif. Salah satu bentuk konkrit, berupa surat edaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Surat edaran dari Bupati, Kementerian Kesehatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Puskesmas, dan Organisasi Masyarakat Sumenep.
Sebanyak 231 desa diintruksikan untuk melakukan pemantauan dan antisipasi terhadap virus corona tersebut, selama 14 hari yang dibantu oleh Tim survielen.
Agus Mulyono, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, mengatakan, Matahari sangat membantu membunuh kuman selama 30 menit. Sampai saat ini masyarakat di Kabupaten Sumenep belum ada yang teridentifikasi mengalami penyakit menular tersebut.
“ Untuk masker merupakan bentuk panic buying, kekhawatiran berlebihan, dan masker wajib digunakan oleh yang sakit,’’ ujarnya, Sabtu, (07/03).
Masker hanya perlu dipakai oleh penderita agar tidak menyebabkan menular kepada orang lain. Selain itu menjaga  lingkungan dengan pola hidup bersih, menjaga kesehatan dan istirahat yang cukup agar dapat membantu imunisitas yang tinggi.
“ Sebagai bahan tanggapan agar tidak khawatir yang berlebihan, besok akan diadakan acara Gerakan Masyarakat Bersih (Germas) di area Taman Bunga Sumenep Jam 05.30 WIB, dengan jargon “Jatim Sehat Sumenep Sehat”,’’ katanya.
Kegiatan tersebut, sebagai bentuk meniadakan kepanikan dari berbagai pihak. Serta akan bekerja sama dengan Bupati, Polres, dan Forkopimda Kabupaten Sumenep. (Ziyad)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *