oleh

Sikap Resmi Muhammadiyah soal Tewasnya 6 Laskar FPI-Desak Jokowi Bentuk Tim

Jakarta–www.indeks.co.id__Pengurus Pusat Muhammadiyah menyoroti kasus tertembaknya 6 anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq oleh aparat kepolisian. Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk mengusut kasus tewasnya 6 laskar FPI ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, serta Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Selasa (8/12/2020).

Soal tim independen, Muhammadiyah berharap tim ini melibatkan berbagai lembaga negara. Jadi tim gabungan ini dapat menginvestigasi secara objektif soal kasus tewasnya 6 laskar FPI.

“Ada lembaga negara misalnya Komnas HAM, ada lembaga negara yang lain yang terkait dengan persoalan yang sudah terjadi ini dan unsur-unsur masyarakat yang memiliki kompetensi dan track record untuk menelaah, mengkaji objektif, benar berdasarkan fakta yang tidak ada yang tersembunyi dan disembunyikan termasuk di sini unsur masyarakat itu adalah IDI, Ikatan Dokter Indonesia,” ujar Busyro.

Muhammadiyah juga meminta tim independen diminta juga menguak peristiwa kekerasan lain yang juga melibatkan penggunaan senjata api oleh aparat.

“Pembentukan tim independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi, dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam kesempatan yang sama.(Red*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Aparatur Desa/ Pekon Negeri Agung BNS Lapor Inspektorat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *