oleh

Aparatur Desa/ Pekon Negeri Agung BNS Lapor Inspektorat

Tanggamus Lampung _ indeks.co.id — Aparatur Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) melaporkan mantan kepala desa/Pekon (Kakon) setempat ke pihak Inspektorat Kabupaten setempat.

Menurut salah satu aparatur desa/pekon berinisial   A.  yang juga bersama rekan-rekannya menyerahkan berkas laporan pengaduan yang diyakini sebagai barang bukti kepada pihak inspektorat setempat, Rabu (02/02/22).

” Ya, kami aparatur pekon negeri agung kecamatan bandar negeri semuong ( BNS )   mengadukan permasalahan kami ke pihak inspektorat, kab tanggamus lampung  karena hingga saat ini kami belum menerima gaji (siltap) satu tahun penuh, terhitung dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021″ ungkapnya.

Dikatakannya, dirinya bersama dengan aparatur pekon lainya sudah sering mempertanyakan hak mereka kepada mantan kakon tersebut, akan tetapi hingga saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan.

” Dari bulan lima (red-Mai 2021) kami menunggu gaji kapan dibayarkan, karena saat itu dia (red-kakon) masih menjabat ya kita tunggu, sudah sangking sabarnya kita, satu tahun lebih menunggu tetapi yang bersangkutan  belum juga ada itikad baik, makanya kami mengadukan mantan kakon ke inspektorat kab tanggamus lampung,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan aparatur pekon setempat inisial A, dengan dilaporkan nya permasalahan ini ke inspektorat, dirinya berharap gaji (siltap) yang sudah menjadi hak nya dapat dibayarkan.

” Harapan kami, hak kami diberikan, ya kami disini (red-inspektorat) meminta hal ini untuk ditindaklanjuti kebenarannya seperti apa,” pungkasnya.

Sementara sekretaris inspektorat tanggamus provinsi lampung     Gustam Afriansyah mengatakan, dirinya telah menerima laporan pengaduan dari aparatur desa/ pekon negeri agung kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).provinsi lampung.

” Berkaitan dengan pengaduan ini akan kita pelajari, Insya Allah dengan waktu yang tidak lama akan kita telaah dan analisa, dan akan kita tindaklanjuti ketahap selanjutnya,” ujar Gustam.

BACA JUGA  Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Gustam juga mengatakan, jika indikasi nya sesuai apa yg disampaikan, seharusnya mantan kepala pekon memberikan apa yang sudah menjadi hak-haknya aparatur desa/pekon.  sesuai dengan SK nama-nama aparatur desa/ pekon tersebut.

“Dalam minggu-minggu ini akan kita klarifikasi, kita konfirmasi ke mantan kepala pekon apa yang telah disampaikan, jika dari awal SK mengakui, ya segera untuk menindaklanjuti atau menyerahkan hak-haknya aparatur desa /pekon.  tersebut,” ujar Gustam”.

Laporan : Arman
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *