oleh

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodam Hasanuddin Gelar Donor Darah

Makassar – Sulsel–www.indeks.co.id__Dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD (HJ TNI AD), Kodam XIV/Hasanuddin menggelar donor darah bertempat di lapangan M. Yusuf Makodam, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (8/12).

Donor darah pada Hari Juang TNI AD Tahun 2020 dengan tema “Bersama Kita Bisa” ini diikuti oleh ratusan prajurit dan PNS Kodam XIV/Hasanuddin dan Divif-3/Kostrad dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangeruka, S.E., dalam sambutannya mengatakan Donor Darah ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan kepekaan Kodam XIV/Hasanuddin terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dimasa Pandemi Covid-19 seperti saat ini, khususnya kebutuhan darah untuk masyarakat.
“Disisi lain, kegiatan mulia ini juga merupakan manifestasi dan penjabaran dari Operasi Militer Selain Perang, dalam hal pemberian bantuan kemanusiaan”, tuturnya.
“Donor darah akan membuat tubuh pendonor semakin sehat karena tubuh akan memproduksi darah baru sehingga kondisi kesehatan semakin baik. Selain itu, setetes darah yang kita donorkan, jauh lebih berharga dari uang, karena dapat menyelamatkan jiwa orang lain yang sedang membutuhkan”, sambungnya.
Orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini berharap, kegiatan positif seperti ini dapat terus ditingkatkan, agar dapat menggugah hati masyarakat pada umumnya dan keluarga TNI pada khususnya, untuk senantiasa berempati terhadap berbagai masalah sosial kemasyarakatan.
Target dari donor darah ini adalah 400 kantong darah dengan hasil terakhir adalah 259 kantong darah, dan selanjutnya akan diserahkan ke Palang Merah Indonesia (PMI).
Turut hadir Pangdivif-3/Kostrad Mayjen TNI Wanti Waranei F. Mamahit, Kasdam Brigjen TNI Andi Muhammad S.H, Irdam dan Kapok Sahli serta para pejabat TNI Kodam dan Divif-3/Kostrad.(Red*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jembatan Cellengnge Sudah Bisa Dilalui

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *