oleh

Peremajaan Pohon Di Banteang Di Sayangkan Warga

BANTAENG (SULSEL) – indeks.co.id – Kegiatan peremajaan pohon yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng,Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL) sangat disayangkan warga serta Pengunjung Pantai Seruni. Hal itu karena ada sejumlah titik yang ditanam tepat diatas aspal di sekitaran pantai tersebut.
Peremajaan pohon yang dilakukan DLH ini, berupa pergantian pohon–pohon trembesi dengan pohon tabebuya. Hal itu pun digadang-gadang bakal menambah citra keindahan Kabupaten Bantaeng.
Namun sangat disayangkan, menurut seorang pengunjung, Basir mengatakan bahwa ada beberapa titik yang ditanam di atas aspal. Dan itu disinyalir kian lama akan membesar dan akan merusak bahu jalan.
“Pohon ini akan merusak jalan karena nantinya akan bertambah besar, akarnya juga akan melebar masuk di jalan, sama ji pohon yang diganti,” ujarnya.
Sayangnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Abdullah Taibe seolah enggan berkomentar mengenai hal itu.
“Mengenai pohon tebebuya itu saya kurang tahu betul, lebih baik langsung saja ke kepala bidangnya karena dia yang tahu secara teknis” kata Kadis LH Bantaeng,Rabu (31/7/19).
Di ruangan yang berbeda saat di temui kepala bidang pengendalian lingkungan hidup DLH Bantaeng, mengenai pohon yang ditanam diatas aspal, Indra mengatakan bahwa pohon tabebuya tidak akan merusak seperti halnya pohon trembesi.
“Itu tidak akan merusak aspal karena dia memiliki pengakaran yang dalam, jadi dia tidak seperti pohon trembesi yang sekarang, batang pohonnya pun tidak besar-besar amat,” jelasnya.
“Mengenai regulasi yang mengatur penanaman pohon diatas apsal itu tidak ada, kenapa kita tanam diatas aspal karena di samping aspal itukan trotoar dan dibawanya itukan selokan dan itu tidak mungkin kita tanam disitu,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai anggaran yang digunakan Dia enggan memberikan tanggapan. “mengenai angaran yang digunakan pada kegiatan peremejaan pohon itu hanya sekitar 40 jutaan, mengenai perpohonnya saya kurang tahu karena ini kegiatan dikelola oleh perusahaan yang ada di Surabaya,” pungkasnya.
Laporan : Harlin
Redaksi/ Publisher : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SATU ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *