oleh

Soenarko Ditangguhkan, Bagaimana Dengan Kivlan Zein

indeks.co.id – Jakarta – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan penyelundupan senjata ilegal. Berbeda dengan Soenarko, tersangka makar yang juga Purnawirawan TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zein belum dikabulkan. Apa alasan Polri ?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Kivlan Zein dinilai tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan makar dan perencanaan pembunuhan.
“Untuk pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada ketidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke pak KZ. Semua berproses,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Dedi menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berdasarkan siapa yang menjadi penjamin. Dikatakan Dedi, penangguhan penahanan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
“Ya bukan, tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penangguhan penahanan seseorang,” jelas Dedi.
Soenarko ditangguhkan penahanannya usai Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menajdi penjamin mantan Danjen Kopassus itu. Selain karena keduanya, Soenarko disebut Dedi kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan penyelundupan senjata ilegal.
“Ya (dikabulkan) penangguhan penahanan, rencana info dari penyidik akan segera diproses administrasi penangguhan,” kata Dedi.
“Penyidik memiliki pertimbangan dalam proses pertimbangan cukup koooperatof menyampaikan semua peristiwa yang beliau alami. Pertimbangan penyidik (beliau) tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan lari,” sambung Dedi. [rok]/berita ini telah dimuat : inilah.com
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung RI Ingatkan, Jangan Lagi Ada Kajati, Kajari dan Asisten yang bermain Proyek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *