oleh

TMMD Ke-119 Tahun 2024 di Wilayah Kodam XIV/Hsn Resmi Ditutup, Pangdam XIV/Hsn : Pertahankan Semangat Kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

MAKASSAR, indeks.co.id – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-119 tahun 2024 resmi ditutup, ditandai dengan upacara penutupan secara serentak di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin yakni di Provinsi Sulsel, Sulbar dan Sultra. Rabu, (20/03/2024).

Program TMMD Ke-119 ini dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 20 Februari hingga 20 Maret 2024 dengan mengangkat tema “Dharma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah”.

Wilayah Teritorial Kodam XIV/Hasanuddin yang menjadi sasaran TMMD Ke-119 yakni wilayah Korem 141/Tp yaitu Kodim 1409/Gowa ditutup oleh Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos., M.I.P., Kodim 1404/Pinrang ditutup oleh Kasdivif 3/Kostrad Brigjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., M.M., selanjutnya wilayah Korem 142/Tatag yaitu Kodim 1418/Mamuju ditutup oleh Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Deni Rejeki, S.E., M.Si., serta wilayah Korem 143/HO yaitu Kodim 1413/Buton ditutup oleh Kasdam XIV/Hsn Brigjen TNI M. Syech Ismed, S.E., M.Han.

Dalam sambutan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., yang dibacakan oleh masing-masing Inspektur Upacara (Irup) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras prajurit TNI-Polri, aparat Pemda dan komponen masyarakat sehingga dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar.

Mayjen Bobby berharap dengan semangat kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat ini dapat dipertahankan. Selanjutnya hasil dari program TMMD Ke-119 yang telah dilaksanakan agar dirawat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sambut Ramadhan 1444 H, Polres Pinrang Patroli Sinergitas dengan TNI, Satpol PP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *