oleh

TMMD Ke-119 Tahun 2024 di Wilayah Kodam XIV/Hsn Resmi Ditutup, Pangdam XIV/Hsn : Pertahankan Semangat Kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

MAKASSAR, indeks.co.id – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-119 tahun 2024 resmi ditutup, ditandai dengan upacara penutupan secara serentak di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin yakni di Provinsi Sulsel, Sulbar dan Sultra. Rabu, (20/03/2024).

Program TMMD Ke-119 ini dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 20 Februari hingga 20 Maret 2024 dengan mengangkat tema “Dharma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah”.

Wilayah Teritorial Kodam XIV/Hasanuddin yang menjadi sasaran TMMD Ke-119 yakni wilayah Korem 141/Tp yaitu Kodim 1409/Gowa ditutup oleh Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos., M.I.P., Kodim 1404/Pinrang ditutup oleh Kasdivif 3/Kostrad Brigjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., M.M., selanjutnya wilayah Korem 142/Tatag yaitu Kodim 1418/Mamuju ditutup oleh Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Deni Rejeki, S.E., M.Si., serta wilayah Korem 143/HO yaitu Kodim 1413/Buton ditutup oleh Kasdam XIV/Hsn Brigjen TNI M. Syech Ismed, S.E., M.Han.

Dalam sambutan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., yang dibacakan oleh masing-masing Inspektur Upacara (Irup) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras prajurit TNI-Polri, aparat Pemda dan komponen masyarakat sehingga dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar.

Mayjen Bobby berharap dengan semangat kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat ini dapat dipertahankan. Selanjutnya hasil dari program TMMD Ke-119 yang telah dilaksanakan agar dirawat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Komisi A DPRD Konawe Utara Soroti Bumdes Mandek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *