oleh

BUPATI UMROH, GUBERNUR TUNJUK EVA SEBAGAI PLH

Foto : Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, (Plh) Bupati Lombok Barat.(Doc.Red**/Nanang).
Giri Menang – Nusa Tenggara Barat
www.indeks.co.id
Jum’at 8 Februari 2019
Reporter : Nanang
Gubernur Nusa Tenggara Barat menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lombok Barat pasca izin untuk H. Fauzan Khalid pergi umroh diterbitkan.
Surat yang ditanda tangani Gubernur itu tertanggal 29 Januari 2019 dengan nomor 97/026/Pem.2019. Berdasarkan surat perintah tersebut, Eva akan bertugas sebagai Plh. Bupati Lombok Barat dari tanggal 8 – 21 Februari 2019.
Melalui awak media, Eva mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai Plh. Bupati Lombok Barat sudah resmi.
”Ya benar. Sudah saya terima.” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (8/2/19).
Setelah resmi menjadi Plh, Eva berencana langsung akan bekerja. Ia mengaku, hari Sabtu ini akan mengikuti salah satu jadwal protokuler  kegiatan Kepala Daerah di Narmada Lombok Barat.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid disebutkan akan berangkat umroh bersama istri dan beberapa anggota keluarganya. Keberangkatan mereka ternyata diikuti juga oleh sejumlah pejabat teras di Lombok Barat.
Seminggu sebelumnya, Sekretaris Daerah H. Moh. Taufiq bersama Inspektur H. Rahmat Agus Hidayat terlebih dahulu terbang ke Kota Suci, Sabtu (2/2). Sedangkan Bupati bersama keluarga dijadwalkan berangkat hari Sabtu ini (9/2) bersama dengan Asisten Bidang Administrasi dan Kesra H. Fathurrahim,  Kepala Bappeda H. Baehaqi dan Kepala Dinas Perkim H. Lalu Winengan. Mereka akan meninggalkan tanah air untuk 12 hari.
“Saya sudah merencanakan umroh seusai Pilkada, namun karena kondisi daerah dan jadwal umroh atau haji sudah ada ketentuannya, alhamdulillah bari bisa berangkat sekarang,” ujar Fauzan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Barat, H. Saiful Ahkam menjelaskan, bahwa umrohnya Bupati hampir berbarengan waktunya dengan Sekretaris Daerah serta beberapa Kepala SKPD, sebelumnya tidak pernah direncanakan.
“Semua serba kebetulan, karena Sekda tidak pernah cerita kalau dirinya bersama keluarga akan umroh pada bulan ini, begitu juga Bupati tidak pernah cerita ke Sekda, kalau dirinya juga akan umroh,” terang Ahkam.
Bagi Ahkam, keberangkatan mereka bersama-sama,  konteksnya karena ibadah umroh tidak mungkin bisa berangkat sendiri-sendiri, dalam waktu yang semau-maunya, dan tanpa rencana.
“Seperti ibadah haji, umroh ini pun waktunya sudah ditentukan oleh agama. Pun keberangkatannya harus dalam kelompok karena untuk Indonesia aturannya sangat spesifik. Untuk itu harus melibatkan jasa biro travel. Nah mereka kebetulan di Travel yang sama,” terang Ahkam.
“Mungkin saja mereka (Bupati dan para pejabat tersebut, red)  saling cerita akan umroh,” tutur Ahkam.
Alhasil masing-masing pihak travel  menentukan jadwal keberangkatan mereka. Itu kenapa  keberangkatan mereka diseling, dengan cara Sekda berangkat lebih dulu, seminggu kemudian Bupati bersama beberapa kepala SKPD berangkat belakangan.
“Pak Sekda akan pulang duluan, Bupati dan Sekda tidak bertemu, mungkin posisinya ketika pak Sekda ada di Madinah, Bupati ada di Makkah. Saat Bupati ada di Madinah, Sekda sudah pulang,” jelas Ahkam.
Kalaupun sekarang mereka berangkat bersamaan, bagi Ahkam itu hak mereka dalam melaksanakan ibadah, karena mereka berangkat dengan biaya sendiri. Ia mencontohkan H. Lalu Winengan yang diketahuinya sudah menjadwalkan umroh tahun ini bersama istrinya.
“Begitu tahu Bupati mau umroh, ia memutuskan untuk berangkat bersama rombongan Bupati. Ini kan hak personality mereka untuk melaksanakan umroh?, Saya saja kalau punya uang, saya akan berangkat umroh,” ujar Ahkam sambil senyum.
Terhadap kondisi Pemda Lobar saat ini , Ahkam membantah bahwa umroh tersebut akan menghambat pelayanan publik. Menurutnya, karena saat ini masih awal tahun, tidak terlalu banyak tugas strategis yang harus bersifat kebijakan (policy).
Semua program yang bersifat non kebijakan sudah dilimpah kepada beberapa pejabat yang diangkat, seperti untuk Sekda sudah ditunjuk PLT Sekda yakni Asisten II. Begitu juga untuk Kepala OPD, tentunya sudah ada pejabat sementara yang sudah ditunjuk.
“Semua program yang mengandung kebijakan setrategis sudah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Musdes Penetapan Penerima Rastra BDT APBN dan APBD Desa Congko

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *