HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

2558
×

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id —- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id pada Rabu 20 Maret 2024, menerangkan terkait pemeriksaan lima (5) orang saksi tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Diterangkannya bahwa, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 berinisal:
1. IW selaku pihak swasta.
2. AJ selaku pihak swasta.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  BUMN ID FOOD Sinergi Kementerian Pertanian, Revitalisasi Pabrik Gula untuk Swasembada Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!