oleh

Tiga Tahun Berlalu, Laporan Polisi TKBM PLT Konut Mandek di Tangan Penyidik Polres Konut

WANGGUDU, indeks.co.id – – – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban dalam menangani laporan polisi yang telah berlalu tiga tahun lamanya. Laporan Polisi tersebut terkait dugaan penggelapan dan penipuan diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pemuda Lingkar Tambang Site Konut (TKBM PLT).

Meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka atas tindak pidana Penggelapan dengan jumlah yang fantastis senilai Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) akan tetapi ASN tersebut tidak ditahan dan barang bukti yang berada dalam kekuasaannya tidak disita oleh Aparat Kepolisian.

Mengetahui hal tersebut, Rahmat Mustafa, A.Md, Tek yang menjabat sebagai Ketua Koperasi TKBM PLT dan Ketua Umum DPW Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sultra, merasa perlu melaporkan keterlambatan penanganan kasus kepada Mabes Polri lantaran kecewa dengan kinerja Polres Konawe Utara, hal tersebut diungkapkannya pada, Jum’at 29 Desember 2023.

Menurutnya, Mabes Polri langsung merespon keluhan tersebut dan meminta pihak kepolisian Polres Konawe Utara mempercepat penuntasan kasus penggelapan yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

Kuasa hukum Koperasi TKBM PLT, Jusmang Djalil, S.H., juga mengonfirmasi bahwa Penyidik Polres Konawe Utara akan segera melengkapi alat bukti dengan cara memanggil saksi-saksi dan memeriksa PT. Lautan Bahari Nusantara (PT.LBN) yang sekarang berubah nama menjadi PT Satria Kurnia Sampara (SKS), jelasnya.

Koperasi TKBM PLT merupakan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam penunjukan kerja untuk perusahaan-perusahaan bongkar muat barang di wilayah Konawe Utara, termasuk dalam pembongkaran kapal cargo PT.VDNI dan PT.OSS. Namun, hingga kini, kepolisian Polres Konawe Utara belum menggunakan kewenangan mereka untuk memaksa saksi-saksi yang tidak patuh untuk hadir dalam pemeriksaan, ucap Jusmang Djalil, SH.

BACA JUGA  Gelar Aksi Didepan APMS Poleang Barat, Mahasiswa di Poleang Bombana di Hadang Preman

Sebelumnya, pada tahun 2021, Koperasi TKBM PLT telah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Polres Konawe Utara karena kecewa dengan lambatnya penanganan kasus yang mereka laporkan. Hingga saat ini, tersangka masih berkeliaran bebas dengan barang bukti yang dikuasainya, ujarnya.

Dikonfirmasi oleh pihak penyidik Polres Konawe Utara, tersangka mengakui bahwa uang yang didapatkan dari hasil penggelapan tersebut terakhir kali ia pinjamkan pada seorang pria bernama LD H, namun tersangka tidak mampu memberikan kejelasan mengenai hilangnya uang tersebut. Mengetahui fakta tersebut, Koperasi TKBM PLT menganggap bahwa alasan tersebut hanyalah alibi yang ditujukan untuk menutupi perbuatan salah tersangka,beber Jusmang Djalil.

Dikatakannya, keadaan ini menimbulkan praduga tidak menyenangkan tentang proses hukum yang telah berlangsung selama 3 tahun. Terlebih lagi, uang yang dirampas oleh tersangka merupakan upah dari buruh dan pengurus Koperasi TKBM PLT yang telah bekerja sesuai dengan surat perintah kerja dari PT. Putra Kembar Bahari, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang di kompleks Pasar Tinobu Kecamatan Lasolo,jelasnya.

“Perusahaan tersebut saat ini dikelola oleh istri purnawirawan POLRI dan dikomisarisinya dijabat oleh seorang purnawirawan,”ungkap Jusmang Djalil.

Terkahir ia mengatakan, Kejadian ini menimbulkan aroma tidak sedap yang berpotensi menjadi buruk dalam ingatan banyak warga yang sedang menjadi korban kejahatan atau bagi mereka yang memperjuangkan keadilan di Bumi Anoa, pungkas Jusmang Djalil, SH selaku Kuasa Hukum Koperasi TKBM PLT. (NN/IE)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *