oleh

Gelar Aksi Didepan APMS Poleang Barat, Mahasiswa di Poleang Bombana di Hadang Preman

 

INDEKS.CO.ID_BOMBANA–Berniat menyuarakan kepentingan warga pengantri BBM subsidi, sekelompok Mahasiswa yang berunjuk rasa di depan APMS Poleang Barat Bombana malah diperhadapkan dengan Preman,Selasa 7 September 2021.

Nasrin Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasinya mengatakan bahwa Aksi unjuk rasa tersebut untuk memperjuangkan hak hak warga terkait BBM Subsidi, mereka bermaksud menyampaikan aspirasinya dan memberikan pemahaman kepada seluruh warga, selama ini di monopoli oleh oknum mafia BBM yang bekerjasama dengan pihak APMS.

Kami sangat paham bahwa ada beberapa warga yang menggantungkan pendapatannya pada aktivitas antri BBM tersebut, namun kami juga sudah sangat sering mendengar keluhan mereka yang dikecewakan akibat pembagian BBM yang sudah dimonopoli oleh oknum mafia BBM. Ada sistem bagi jatah didalam dan itu di monopoli oleh oknum.

Meski kami dalam posisi benar, kami coba mengalah demi menjaga ketertiban di lingkungan kami sehingga kami memilih melanjutkan penyampaian orasi kami ke DPRD dan Polres Bombana.

Kami sangat menyayangkan aksi kami tidak terlihat Aparat keamanan menjaga dan mengawal kami, justru kami mencurigai ada pihak yang membenturkan kami dengan warga, kami dihadang oleh sekelompok orang berpakaian preman dan membawa senjata tajam dan itu tidak ditindaki oleh aparat keamanan.

Dengan kejadian ini, justru memberikan sinyal kuat bahwa ada keterlibatan oknum kepolisian setempat, seharusnya kami dikawal pada saat penyampaian orasi kami, ini malah terkesan ada pembiaran, ada pihak yang membenturkan kami dengan warga.

Kami akan tetap kawal tuntas kasus ini..
Kami minta Kapolres Bombana segera mencopot Kapolsek Poleang Barat yang diduga lalai menjalankan tugasnya.
Sambung Nasrin.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2020-2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *