oleh

Oknum Anggota Polresta Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Ternyata Ini Alasannya

KENDARI, indeks.co.id — Oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Kendari, Polda Sultra inisial SF” dilaporkan ke Propam karena dinilai melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat sejak 21 Agustus 2023 lalu. Hal ini disampaikan oleh Mahendra, SH selaku kuasa hukum dari korban, Senin 9 Oktober 2023.

Menurut Mahendra, SF dinilai melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat dan mengatakan kepada masyarakat “Dalam Pencarian Orang” (DPO) serta marah-marah terhadap masyarakat yang ada di kecamatan Nambo Kelurahan Sambuli Kota Kendari.

“Iya terkait dengan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi inisial “SF” itu memang sangat bertentangan dengan KUHP juga terhadap etika profesi Polri itu sendiri, “ucapnya.

Lanjutnya, Kami juga sudah melaporkan ” SF di Propam Polda Sultra sejak 21 Agustus 2023 lalu dan Alhamdulillah saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan, mungkin dalam waktu dekat pihak-pihak terkait akan dipanggil baik itu terlapor atau pelapor. Kalau dari pelapor sendiri sudah dimintakan keterangan beserta dengan saksi- saksinya, tinggal kita menunggu proses dari penyidiknya itu sendiri, jelas Mahendra,SH.

Kuasa hukum korban mengharapkan pihak Propam Polda Sultra dalam kasus yang ia laporkan untuk segera mendapatkan kejalasan dan tindakan tegas dari Propam. Kami berharap Propam Polda Sultra untuk bertindak tegas dalam hal ini dan akan kami kawal terus, ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada awak media untuk secara bersama-sama mengawal kasus ini karena menurut Mahendra, hal ini bukan kasus biasa.
“Secara pribadi kasus ini,ini bukan dikatakan kasus biasa karena ini menyangkut oknum yang bisa berpotensi akan mencederai lembaga Kepolisian itu sendiri karena menurut kami apa yang dilakukan oleh oknum “SF” ini sendiri ini sangat bertentangan sekali dengan prinsip-prinsip Polri, “tegas Mahendra.

BACA JUGA  BPN Sultra dan Kejati Sultra Teken MoU Penegakan Hukum Agraria

Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Polri itu tugas pokoknya adalah mengayomi,melindungi kemudian memberikan rasa aman kepada masyarakat tapi justru kenapa tindakannya seolah-olah dialah yang sebagai preman di sini,ucapnya.

Seharusnya dia bisa mengayomi bertindak baik dalam setiap perkara ini jangan bersikap semena-mena seolah-olah dia adalah sebagai preman, seperti itu mungkin terkait dengan pengaduan yang kami lakukan, masalah ini adalah terkait dengan pelanggaran etika profesi jadi untuk pertama di awal mungkin di Propam itu akan ditindaklanjuti terkait dengan pelanggaran etika profesinya karena ada peraturan Kapolri yang dilanggar, kemudian terkait dengan pidana umumnya itu terkait dengan pasal 310 atau pasal 311 nya terkait dengan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum itulah yang kami adukkan ke Propam,ungkapnya.

Namun kita ketahui bahwa di Propam itu paling dia hanya mengadili atau menangani perkaranya terkait dengan etika pelanggaran etika profesinya ketika misalkan nanti pelanggaran etika profesinya sudah ditangani kemudian sudah ada putusannya kita akan tindaklanjuti lagi nanti dengan pidana umumnya, kita akan laporkan tersendiri.

Sampai hari ini saya sebagai kuasa hukum dari pelapor sudah memberikan terapi-terapi psikologi karena secara pribadi korban ini sangat trauma dan merasa sangat malu sekali telah dilakukan atau difitnah di muka umum, karena ini sangat mencederai sekali artinya secara pribadi saya sendiri ini sangat-sangat tidak membenarkan perlakuan- perlakuan dari oknum “SF” itu sendiri, selebihnya mungkin terkait dengan pendampingan- pendampingan saya sebagai kuasa hukum tetap mendampingi dari pelapor baik itu secara pribadi maupun keluarga- keluarganya agar tidak ada lagi tindakan- tindakan provokasi atau intimidasi- intimidasi lagi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab baik itu oleh terlapor itu sendiri ataupun dari keluarga keluarganya”tutup Mahendra.

BACA JUGA  Kunker, Lutfi Halid Siap Membuat Perubahan Di Soppeng

Disisi lain pihak korban inisial “JM”juga menjelaskan bahwa dia merasa sakit hati dan malu atas kejadian itu.
Iya benar, saya pribadi merasa sakit dan malu dengan perilaku anggota Polri ini, sampai kapanpun saya tidak akan memaafkan perlakuan itu, sakit dan malunya saya dibilangkan DPO adalah fitnah dan bentuk intimidasi, saya sebagai masyarakat biasa seharusnya diperlakukan baik oleh pihak Polisi namun malah sebaliknya dilakukan, beberapa korban.

Reporter: Firman
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *