oleh

BPN Sultra dan Kejati Sultra Teken MoU Penegakan Hukum Agraria

KENDARI | INDONESIA EKSPRESS indeks.co.id ~Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bertempat di Hotel Claro Kendari (18/05/2022).

Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, dengan Kajati Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN,  Sunraizal, seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara baik secara luring maupun daring.

Terdapat beberapa point penting dalaman Perjanjian Kerja Sama ini, diantaranya: pendampingan penegakan hukum dibidang Agraria, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, dan percepatan sertipikasi tanah aset kejaksaan republik indonesia.

Kajati Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, menegaskan bahwa Penandatanganan Kerja Sama ini bukanlah bentuk perlindungan hukum melainkan bentuk pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi.

Disisi lain, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald berharap dengan di tandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini, untuk selanjutnya bisa diikuti Perjanjian Kerjasama oleh Kantor Pertanahan Kab/Kota Lingkup Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Negeri setempat.

Laporan : Syam/Mg
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Hak Cipta indeks.co.id

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BAHAS KERJASAMA DAN PERMASALAHAN HUKUM WNI DALAM KUNJUNGAN KE KEDUTAAN BESAR RI DI RIYADH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *