oleh

Kasus Tipikor yang membelit PT.Antam, Kejati Sultra Kembali Tetapkan 7 Orang Tersangka

Kendari, indeks.co.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka tambang (Antam) Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat ini Tim Penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan sebanyak 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan menyebut, saat ini pihaknya sementara mendalami untuk mengungkap semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, sebab akibat dari kasus ini telah merugikan ekonomi Negara sebesar 5,7 Triliun, ucapnya, Rabu 26 Juli 2023.

“Sabar, saat ini kami bekerja. Pokoknya semua orang yang terkait kami akan ungkap,” kata Ade.

Menurutnya, PT LAM hanya menjual sebagian kecil ore nikel ke PT Antam, sementara sebagian besar justru di jual ke PT OSS dan PT GNI.

Hasil ore nikel itu, PT. LAM hanya menjual sebagian kecil ke smelter PT. Antam dan sebagian besarnya ke smelter PT. OSS (Morosi, Konawe) dan PT. GNI (Morowali, Sulteng).

Sehingga, akibat dari perbuatan PT. LAM. Negara mengalami kerugian. Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menghitung ada 5,7 Miliar, tak menutup kemungkinan bahwa nilai itu akan bertambah, ucapnya.

Selain itu, masing-masing Perusahaan ini punya peran. PT. KKP berperan menjual dokumen-dokumen kepada PT. LAM, sementara PT. LAM sendiri berperan merekrut 39 perusahaan tanpa sepengetahuan pihak PT. Antam.

Ada 7 Orang Tersangka Kasus PT. Antam

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 5 orang tersangka, yakni. Pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, Dirut PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Andriansyah, Dirut PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, General Manejer PT. Antam Hendra Wijianto, dan Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glen.

BACA JUGA  Salam Redaksi : Perlu Anda Ketahui, Kebebasan Pers adalah Hak Konstitusional

Berjalannya waktu kini ada tambahan tersangka baru, yakni Kepala Geologi Kementrian ESDM Sugeng Mujiyanto, dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM. total ada 7 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Antam.

Saksi-saksi Yang Telah Diperiksa

Sebelumnya, ada 40 orang saksi yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT. Antam Tbk, Mandiodo, Konut. Kemudian baru ini bertambah 4 orang, Direktur Tristaco Rudi, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Agus, ASN Pejabat Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulewesi Tenggara berinisial E, dan Inspektur tambang, SH. Total saat ini 44 orang. (**)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *