oleh

Lagi, Tambang di Sultra Banyak Lupakan Tanggung Jawab

INDEKS.CO.ID | KENDARI —Sesuai aturan pemerintah, perusahaan yang wajib melaksanakan program CSR adalah perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasional perusahaannya berkaitan langsung dengan sumber daya alam. Contohnya seperti perusahaan tambang, perusahaan industri, perusahaan agraris, dan lain sebagainya.

Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam berpotensi mengeksploitasi dan merusak alam serta lingkungan. Dengan adanya kewajiban untuk melaksanakan program CSR, maka dapat menjaga komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup serta mewujudkan pembangunan secara berkelanjutan.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi terbalik, dimana masih banyaknya Perusahaan Tambang yang tak memperhatikan hal diatas, bahkan selain CSR juga kewajiban lain seperti Program Kemitraan Binaan Lingkungan (PKBL) tak nampak yang ada hanya kerusakan lingkungan tanpa adanya rasa kuatir akan terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan kerusakan lingkungan pasca Penambangan.

Bukan hanya itu, kewajiban dan syarat utama untuk menambangpun banyak yang tak dipenuhi, seperti menambang di WIUP resmi, IPPKH, Tersus, Tuks, Termum, Jeti, RKAB dan sejumlah izin lainnya banyak yang tak dipenuhi,sehingga yang terjadi adalah kebrutalan dalam mengeruk isi perut bumi di Negeri ini.

Salah satu diantara kebrutalan Penambang yang ada di Negeri ini adalah di Sulawesi Tenggara. Sejumlah pengusaha pertambangan Nikel di daerah ini tak mengindahkan Community Development (Comdev), Corporate Social Responsibility (CSR) dan PKBL. Banyak sumber mata air di lingkar tambang yang rusak bahkan hilang sama sekali, terjadinya banjir bandang, dan konflik antara penambang dan masyarakat terkait sengketa lahan dan masalah lingkungan.

Dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia Terkhusus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta semua institusi negara yang terkait sudah semestinya bertanggung jawab menertibkan dan menindak tegas para pelaku Pertambangan yang terkesan Brutal dan berambisi memperkaya Corporasinya tanpa mengindahkan CSR, PKBL serta keselamatan lingkungan dan masyarakat lingkar tambang, Jangan tebang pilih.

Dimana selama ini masih banyak pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) berjalan di Negeri ini khususnya di Sultra.Sehingga ketika hukum mau dilaksanakan dengan baik dan benar maka semua pelaku penambangan secara ilegal harus di proses hukum, jangan ada pembiaran atau pura-pura tak melihat dan tak mengetahui.

Pemerintah daerah dalam hal ini diminta untuk transparansi dalam penggunaan dana CSR. Sementara kegiatan PKBL yang merupakan kegiatan perusahaan dalam membina masyarakat sekitar tambang dalam menata lingkungan hidup seharusnya ada dan terlaksana dengan baik.

Termasuk Comdev yang merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban perusahaan pengelola pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan setempat yang disalurkan secara rutin. Akan tetapi, tidak setiap program comdev memberikan dampak yang positif, dimana salah satunya disebabkan oleh implementasi program yang tidak efektif. Comdev seperti bantuan bantuan perusahaan dalam mendukung Komunitas sosial masyarakat.

Jadi Comdev dan PKBL yang merupakan anak kegiatan realisasi CSR harus nyata namun yang ada hari ini pelaku usaha pertambangan hanya memberikan saat mau kurban dengan membelikan sapi.

Berdasarkan hasil investigasi awak media ini, di Sultra sudah terlalu banyak pelaku Pertambangan yang merusak lingkungan, tak memiliki Izin dan bahkan memasuki Hutan Lindung tanpa IPPKH, memasuki Hutan Konservasi, dan bahkan menggunakan izin yang tak sesuai dengan titik koordinat pertambangan yang mereka lakukan.

 

Penulis : ANDI JUMAWI Pemimpin Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejati Tetapkan Ketua KONI Sumsel Sebagai Tersangka Kasus Tipikor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *