oleh

Kejati Tetapkan Ketua KONI Sumsel Sebagai Tersangka Kasus Tipikor

PALEMBANG, indeks.co.id —- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi media online indeks.co.id menerangkan tentang ditetapkannya Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, HZ, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dikatakannya, Penahanan terhadap HZ dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang,tulis Kasi Penkum.

Dalam rilis sebelumnya, penanganan perkara terhadap HZ sempat dipending terlebih dahulu menghormati proses Pemilu karena HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap pada DPRD Sumsel. Namun setelah tahapan Pemilu berakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut demi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Perbuatan HZ yang diduga melanggar undang-undang adalah pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif terkait pencairan deposito dan uang hibah pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Kasus korupsi ini menjadi bukti penting bagi keberlangsungan demokrasi yang bersih dan menjunjung tinggi integritas. Semoga kasus HZ menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan Indonesia.

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Partai Perindo Beri Dukungan Kepada Yusran Akbar, Maju Pilkada Bupati Konawe 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *