oleh

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Prov.Sultra

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Pada hari ini Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.40 wita bertempat di aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Syafril, SH. M.Hum dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.d. sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Syafril SH.M.Hum sebelumnya menjabat sebagai Kabag TU di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Raimel Jesaja, SH. MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Asisten Pengawasan Kejati Sultra, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Staf ahli Gubernur, Kepala Dinas dan Badan dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Biro lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pejabat administrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara. Ali Mazi, SH yang di bacakan oleh Sekda Provinsi Sultra. Drs. Asrun Lio, M.Hum. Ph.d menyampaikan perlu diresapi bahwa jabatan adalah suatu amanah dan kepercayaan yang diberikan dan dapat dilaksanakan dengan baik dan lenuh tanggung jawab, harus memiliki kepemimpinan yang tinggi sehingga pejabat tersebut bukan hanya memiliki kewenangan akan tetapi juga diakui, diikuti, dihormati bawahannya karena memiliki kompetensi, integritas dan kedekatan sehingga dapat membangun kepercayaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, SH. Mh dalam sambutannya, berpesan kepada Syafril, SH. M.Hum selaku Kepala Biro Hukum yang baru untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada selalu berkoordinasi dan melaporkan setipa tugas pekerjaan dan fungsinya kepada gubernur atau sekda, menjaga hubungan institusional dan instansional dengan pihak pihak terkait, menjalin hubungan kerja yang baik ditata kelola pemerintahan dan menjalin hubungan harmonisasi dengan instansi internal, stakeholder yang ada dan lembaga penegak hukum lainnya termasuk kejaksaan karena kita satu, kesatuan satu abdi negara dan abdi sultra.(Tuturnya)

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Pameran Pemberdayaan Masyarakat IMKM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *