oleh

Aksi Unjuk Rasa HIMALA Konut, Tuntut Komitmen PT.KNN

INDEKS.CO.ID | KONUT — Himpunan Mahasiswa Langgikima (HIMALA) Konawe Utara (Utara) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan aksi unjuk rasa di lokasi Pertambangan PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN), Jum’at, 07/10/2022.

Dalam Demonstrasi tersebut, HIMALA Konut meminta komitmen dari PT. KNN soal bantuan pendidikan bagi mahasiswa kecamatan Langgikima sesuai yang telah di sepakati saat Rapat Bersama yang melibatkan PT. KNN, Pemerintah, Masyarakat, dan Mahasiswa Kecamatan Langgikima pada Mei 2020 lalu di Aula Kecamatan Langgikima.

Ketua HIMALA Konut Muh Jefri Alfahcriansah mengatakan agar pemerintah tidak lagi memberikan izin usaha pertambangan tanpa adanya evaluasi dan kontrol.

“Saya pribadi mewakili teman-teman mahasiswa kecamatan Langgikima mengharapkan seharusnya pemerintah dan kementerian tidak hanya memberikan izin usaha pertambangan tanpa adanya evaluasi dan kontrol karena kami masyarakat yang sangat merasakan dampak dari itu semua mereka yang bermandikan uang kertas kami masyarakat yang di paksa mandi lumpur”ungkap Jefri.

Jefri juga mengatakan bahwa PT. KNN melakukan pembodohan terstruktur dengan memberikan banyak alasan soal terhambatnya penyaluran beasiswa pendidikan sebagaimana yang sudah disepakati.

“Perusahaan Konawe Nikel Nusantara melakukan pembohongan publik dan pembodohan yang terstruktur bukan mengapa karena aksi demonstrasi yang di lakukan mahasiswa kecamatan Langgikima sudah terhitung dua kali selalunya perusahaan Konawe Nikel Nusantara yang terlambat menyalurkan bantuan pendidikan yang jelas hal itu sudah di sepakati bersama, dengan banyaknya alasan” Kesalnya.

Lebih lanjut Jefri berharap agar pemegang Otoritas soal izin tambang segera mencabut izin PT. KNN karena dinilai minim kontribusi.

“Harapan saya juga agar pihak yang mempunyai kapasitas dapat segera menarik izin usaha pertambangan PT. Konawe Nikel Nusantara karena kehadiran PT.KNN sangat minim kontribusinya untuk daerah terutama kami yang berada di wilayah RING 1” Ungkapnya.

Tidak hanya itu, Jefri juga mengatakan bahwa ada persoalan yang lebih krusial yaitu lahan pengembangan desa masuk dalam IUP PT. EKU dan PT.KKN dan perusahaan tersebut melakukan aktivitas tanpa koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat.

“Bahkan problematika yang ada bukan hanya itu adanya keluhan beberapa masyarakat terkait lahan pengembangan desa yang masuk wilayah IUP EKU dan KNN yang tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu baik pada masyarakat maupun pemerintah setempat PT.KNN sudah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang di maksud ini tentunya sangat meresahkan masyarakat” Tutupnya.(NN)

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tekad Basmi Korupsi, DPP SKPPHI Bangun Kolaborasi dan Silaturahmi ke KPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *