oleh

Jemaat GPDI Gloria Gelar Baksos Perbaiki Jalan Rusak di Desa Tondei

SULUT | INDEKS.CO.ID – Kerusakan jalan penghubung dua desa di Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sangat memprihatinkan, hal ini membuat para Jemaat Eklesia Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) di Pimpin langsung oleh Gembala Esra Lumenta,

mengambil inisiatif dengan melakukan kerja Bakti Sosial (Baksos) memperbaiki jalan Desa Tondei – Desa Ongkaw,Rabu 10 Agustus 2022.

“Hari ini kami bersama para Jemaat GPDI Gloria serta masyarakat melakukan kerja Baksos memperbaiki jalan penghubung dua desa,”kata Mester Kawengian.

Tokoh masyarakat ini menyayangkan ketidak pedulian daripada pemerintah dalam menanggapi kerusakan jalan ini, sehingga warga bersama Jemaat GPDI Gloria berinisiatif mengumpulkan dana serta bekerja bakti sosial perbaiki jalan ini, ujarnya.

Hal ini kami lakukan, lanjutnya, karena jalan ini sudah bertahun-tahun mengalami kerusakan namun tak kunjung di perbaiki, sehingga jalan terbaik adalah inisiatif kami sebagai warga dua desa ini mengumpulkan dana swadaya untuk memperbaiki jalan ini,ucapnya.

“Jadi meski hanya menambal jalan dengan menggunakan semen yang tidak bisa bertahan lama, kami berharap ini bisa berguna dan memberikan kenyamanan bagi pengendara, dibandingkan jalan yang sebelumnya masih rusak parah dan membahayakan,”Ungkap Kawengian.

Ditambahkan Kawengian, ia juga berharap agar kerja bakti perbaikan jalan ini bisa mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurutnya, karena selain menjadi jalur penghubung kedua Desa, jalan tersebut juga menjadi akses penting untuk mengeluarkan hasil pertanian masyarakat Desa Tondei, ”Harapnya. (**/Frandy)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan TIPIKOR Pembelian Gas Bumi oleh BUMD-PDPPDE Sumse

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *