oleh

Dinsos Konsel: 16 Ribu Lebih Peserta BPJS Kes Nonaktif Sepanjang Tahun 2021-2022

Konsel | indeks.co.id — Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) banyak menemukan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Konsel yang bermasalah dalam kepesertaannya.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe selatan, Nurlita Jaya, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada selasa 21/06/22, sebanyak 16 ribu lebih peserta BPJS Kesehatan, berstatus nonaktif.

Dijelaskannya, dari 16 ribu lebih peserta tersebut, berbagai macam kendala yang terjadi salah satunya adalah, adanya perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) antara KTP dan NIK di kartu BPJS, pembuatan KK sendiri tanpa konfirmasi ke Dinsos, dan lain sebagainya sehingga pihak BPJS menonaktifkan karena sudah tidak terbaca lagi ke dalam aplikasi,ujarnya.

“, Peserta yang berstatus nonaktif sebenarnya sudah terdata, namun perlu dilakukan verifikasi dan validasi data ulang,supaya terpadankan antara Capil, Dinsos dan BPJS ” Katanya.

Lebih lanjut, Nurlita Jaya menambahkan sebelumnya, kami sudah menyampaikan lebih dulu kepada masyarakat melalui Camat masing-masing untuk memberikan informasi ke Desa-desa agar segera padankan kembali datanya masing-masing, namun baru sebagian desa yang merespon, sehingga  banyak yang di nonaktifkan oleh BPJS itu sendiri,ungkap Kadinsos Konsel.

Kata Kadis, dengan adanya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di masing-masing kecamatan, diharapkan bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat,agar bisa berperan dan paham mengenai BPJS Kesehatan. Bila perlu sampai ke RT,ujarnya.

Dikatakan, Nurlita sapaan akrabnya, untuk itu peserta yang mengalami permasalahan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa diusulkan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS melalui pemerintah Desa dan sampai sekarang kami masih menunggu data tersebut untuk kami usulkan kembali.

Ditempat yang sama, Operator SIKS-NG, Dinsos, Selly Risky H. S, mengatakan, penonaktifan kepesertaan bukan hanya terjadi kepada peserta BPJS akan tetapi juga terjadi pada bantuan lainnya. Seperti PKH, atau Bansos dan bagi peserta kami harap bisa memeriksakan diri, ketika dia sakit dan sebagainya. Supaya bisa mengakses atau melaporkan diri di Dinsos.

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Menyaksikan Aksi Panggung Tulus, Vierra dan Feel Koplo Di Kota Makassar

Selly mengatakan, peserta BPJS Kesehatan perlu memeriksa keaktifan kepesertaan. Kemudian bisa melaporkan ke Dinsos apabila terjadi masalah, untuk mendapatkan surat rekomendasi pengaktifan kembali.

Dia berharap, semua masyarakat bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan dan secara aktif memantau status kepesertaan mereka. Jika memang terjadi penonaktifan, banyak cara untuk mendaftarkannya kembali. “Baik itu secara mandiri atau pindah segmen, jika sudah bekerja atau lainnya, status bisa diaktifkan lagi,” tutup. Selly.

Reporter : AR

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *