oleh

Bangunan SDN 9 Andoolo Konsel Memprihatinkan

Konsel | indeks.co.id — Di era modernisasi sudah sepatutnya fasilitas sarana prasarana pendukung aktivitas pembelajaran pada satuan pendidikan seantero Negeri menjadi perhatian serius dari pemerintah terkait.

Berdasarkan pantauan wartawan media online www..indeks.co.id,  pada Sekolah Dasar Negeri 9 Andoolo, kabupaten Konawe selatan (Konsel), provinsi Sulawesi tenggara (Sultra ), sesuai fakta dilapangan terdapat fisik bangunan rusak parah dan bisa mengakibatkan dampak buruk bagi aktivitas pengguna di dalamnya.

Menurut, kepala SDN 9 Andoolo, Sana, S.Pd, saat dikompirmasi tanggal Selasa,21 Juni 2022, dirinya menjelaskan, memang selama ini  kondisi bangunan unit 2, telah mengalami kerusakan permanen,  diantara kerusakannya yakni, 1. Lantai Pondasinya sudah pada retak,pecah dan amblas, 2. Atap sengnya kelihatan berkarat dan bocor, 3. Rangka plavond  lapuk dimakan rayap, 4. Kayu kusen pintu daun jendelanya pada lapuk, 5. ruang kelas belajar berlantaikan semen, 6. dinding bangunan pada retak dan terjadi kemiringan bangunan pada bagian sebelah barat,ujarnya.

Menurutnya,kemungkinan besar penyebabnya usia sekolah telah mencapai 40 tahun karena didirikan pada tahun 1982 silam, hal inilah yang menjadi kendala dan kekuatiran kami selama ini, di saat kegiatan belajar mengajar tiba-tiba turun hujan keras disertai angin kencang kita mengimbau siswa untuk keluar ruangan namun karena ruang kelas belajar terbatas mau tidak mau terpaksa siswa dan guru kembali beraktivitas didalam ruangan kelas belajar tersebut,ungkapnya.

Ditambahkannya, selain 3 ruang kelas belajar (RKB) dan 1 ruang jamban siswa yang terdampak rusak parah mayoritas fasilitas meubeliernya pun sudah mengalami kerusakan permanen. Olehnya selaku kepala sekolah, Sana S.Pd. Menghimbau pemerintah terkait agar menaruh perhatian serius kepada sarana prasarana di SDN 9 Andoolo paling tidak bisa mendapatkan rehabalitas bangunan sekolah nantinya,harapnya.

BACA JUGA  Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Pangdam XIV/Hsn Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media, Ormas, BEM serta Tokoh Pemuda se-Kota Makassar

Reporter : Adriana

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *